PorosSulteng-Morut - kepada media ini Humas PT. C, gong angkat bicara terkait persoalan tapal batas antara Kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali Utara, yang mana masi menunggu keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, pada Sabtu (23/07/2022)
Dalam hal ini berdasarkan rekaman vidio pada saat tapem Banggai turun lapangan, terkait persoalan batas antara Kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali Utara, guna memastikan patok batas yang di pasang oleh Tapem Morut, dengan menggunakan alat GPS Tapem Banggai melakukan pengecekan ulang ternyata belum tepat pada titik koordinat karena masi harus bergeser dari 3 meter - 9 meter makanya belum ada keputusan tetap terkait titik kordinat dari 0.70-0.69, oleh sebab itu menunggu hasil dari Gubernur Sulawesi Tengah,"ucapnya.
Bahkan tapem Banggai mengingatkan yang mana hak perdata PT. C, gong tidak bisa di hilangan karena tanah tersebut telah dijual oleh oknum masyarakat Desa Tambale, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara yang beli oleh pihak perusahaan dengan bukti kwitansi jual beli dan surat keterangan peralihan hak yang di tanda tangan oleh oknum tersebut,"jelasnya.
Lanjut, kades tambale saat dikonfirmasi awak media ini terkait persoalan tapal batas kabupaten yang menunggu keputusan Gubernur enggan menjawab padahal sudah tercontreng biru, bahkan awak media ini juga melanjutkan mengkonfirmasi terkait tanah negara yang berada di wilayah admitrasi desa tambale, apakah benar di jual oleh masyarakat Desa Tambale, kades tambale enggan menjawab ada apa sebenarnya ???
Sampai berita ini tayang kades tambale enggan memberi tanggapan, "pungkasnya. (Red)