PorosSulteng - Palu - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu di Jalan Kartini, Rabu (27/07/2022) pagi.
Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH., Mengatakan Penggeledahan dilakukan oleh penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait perkara tindak pidana korupsi Pungutan Liar di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu ini Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
"Selama penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu yang terlihat dengan masih berlangsungnya aktifitas pelayanan di loket," Ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH.
Lebih Jauh Kasi Penkum Kejati Sulteng menjelaskan dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
"Bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sehingga, dengan adanya bukti permulaan yang cukup tersebut, penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan," Kata Reza.
"Kepala kejaksaan Tinggi Jacob Hendrik Pattipeilohy sebelum pengeledahan menitipkan pesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan "agar tindakan yang dilakukan jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu," Pungkas. Erwin