PorosSulteng-Palu Sulawesi Tengah-Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Terbatas Bidang Koordinasi Dan Konvergensi TPPS Se-Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat di ruangan Nagana Bappeda Sulawesi Tengah. Selasa (12/7/2022).
Kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan program kegiatan dan sub-kegiatan dari aksi percepatan penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah dengan materi peran koordinasi dan urgensi TPPS Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Perwakilan BKKBN dengan tema materi yaitu sebaran data kabupaten/kota Se-Sulawesi Tengah tentang keluarga berisiko stunting.
Dalam penjelasan yang diberikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT mengatakan bahwa tim TPPS yang sudah dikukuhkan hingga saat ini belum memiliki tugas yang tertulis didalam SK. Dari hal tersebut, maka tim TPPS tahun 2022 dapat mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang mana sudah terdapat penjelasan terkait tugas dari semua bidang.
Dari hasil review penilaian lokus yang terdiri dari 5 kabupaten yakni ; Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Banggai Kepulauan diharapkan bisa dijadikan contoh untuk 8 kabupaten lainnya yang akan dinilai pada tahun 2023. Tidak hanya itu, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah berharap, Bappeda selaku bidang tim koordinasi dan konvergensi TPPS kabupaten/kota harus sudah membuat rencana aksi dilingkup bidang tersebut.
Peserta dalam rapat terbatas ini yaitu ; Kepala Bappeda, Kepala Dinas yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (P2KB), bidang koordinasi dan konvergensi TPPS Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulawesi Tengah/lp-Sd