PorosSulteng-Parigi Moutong- Administrasi kependudukan merupakan hal yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan terciptanya masyarakat yang sejahtera. Dimana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diundangkan pada 21 April 2022. Adapun Maksud dan tujuan diterbitkannya Permendagri tersebut adalah sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang dalam melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Hal tersebut selaras diungkapkan Tiar Rahmat Soleman SSos selaku Administrator Data Base Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong pada media ini Rabu (13/7/22).
"Pelayanan administrasi kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa bagi seluruh warga Indonesia, negara wajib memberikan dokumen kependudukannya, apakah itu akta kelahiran, KTP, akta Kematian maupun akte perkawinan,"Ungkapnya.
Tiar juga menjelaskan, proses pelayanan pengurusan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil Parigi Moutong kepada masyarakat meskipun persyaratan pengurusan administrasi kependudukan tersebut awalnya ribet, tetapi saat ini telah di permudah oleh aturan dari Kementrian Dalam Negeri.
"Terkait proses pelayanan, semuanya hampir sama dengan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil di 34 Provinsi 541 Kabupaten/Kota di Indonesia. Jadi, kami menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan pelaporan masyarakat. Masyarakat datang ke Dukcapil melaporkan apa kebutuhan mereka dengan membawa persyaratan yang telah di persyaratkan, kemarin agak ribet pengurusanya tetapi sekarang sudah di permudah oleh aturan Kementrian, sehingga cukup membawa formulir kalau yang memiliki Kartu Keluarga atau ingin menambahkan anggota keluarga atau ingin membuat akta perkawinan cukup membawa kartu keluarga. Kalau yang belum ada NIK-nya membawa formulir f-1.01. Hampir sama dengan proses di Dukcapil seluruh Indonesia. Setelah mereka lapor terus kita adakan interview dengan masyarakatnya dengan membawa kelengkapan administrasinya. Selanjutnya kita entry datanya dan kita terbitkan dokumennya," Jelas Tiar.
Sambung Tiar, saat ini demi memaksimalkan kinerja Dukcapil Parigi Moutong dalam pelayanan administrasi kependudukan, terdapat kantor unit pelayanan Administrasi Penduduk (Adminduk) yang terletak di Kecamatan Tinombo dan Induknya di Dukcapil Kabupaten.
"Saat ini kami di Dukcapil memiliki Kantor Unit Pelayanan Administrasi Penduduk yaitu Induk di Kabupaten dan Unitnya di Kecamatan Tinombo. Dimana kita tahu sendiri, Kabupaten Parigi Moutong memiliki luas dan panjang wilayah 472 KM, dari ujung Maleali berbatasan dengan Kabupaten Poso sampai Molosipat berbatasan dengan Provinsi Gorontalo,"Tambahnya.
Di samping itu kata Tiar, dalam melakukan proses pelayanan tersebut terdapat juga beberapa kendala yang dihadapi oleh Dukcapil Parigi Moutong yaitu Pertama jarak tempuh dan letak geografis sehingga kata ia Dukcapil Parigi Moutong merasa benar benar kewalahan khususnya di wilayah terpencil yang dinaungi oleh Komunitas Adat Terpencil (KAT) dimana penduduknya terpencil dan terpencar yang ada di Kecamatan Tinombo dan Kecamatan Palasa dan sebagian Kecamatan Sidoan.
Randyka SE selaku Kepala Seksi Pengelolaan Dan Penyajian Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong juga mengutarakan, kendala lainnya yang sering dihadapi oleh Dukcapil dalam pelayanan administrasi kependudukan yaitu permasalahan server atau jaringan dari Pusat.
"Kendala yang sering kita jumpai saat ini yaitu kendala jaringan. Apalagi saat ini sistem Dukcapil adalah sistem terbaru, maka seluruh jaringannya atau server sudah dialihkan ke Pusat, tetapi tidak terlalu menggangu,"ungkap Randyka.
"Dan juga masalah personil. Karena kita tahu Kabupaten Parigi Moutong merupakan Kabupaten yang jumlah penduduknya terbesar se Sulawesi Tengah yaitu 491.493 Jiwa. Dengan total personil yang hanya kurang lebih sekitar 40 orang, kita harus melayani sekitar 23 Kecamatan. Itu yang menjadi kendala besar kami,"Bebernya.
Kendati demikian kata ia, di tengah kendala tersebut Dukcapil Parigi Moutong tetap berusaha memberikan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan dengan maksimal.
"Tetap akan kami upayakan. Selama ini langkah yang kami lakukan adalah jemput bola. Kami datangi mereka dan kami sediakan alat internet satelit yang menembak langsung satelit yang blengspot, sehingga kami bisa cetak langsung dokumennya di sana,"Katanya.
Diakhir wawancara Randyka mengungkapkan harapannya agar seluruh masyarakat Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan hak mereka yaitu Dokumen Kependudukan.
"Kalau kami dari Dinas Kependudukan pasti mengharapkan semua masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong yang wajib KTP harus memiliki KTP, yang anak anak saat ini mau masuk sekolah harus memiliki KIA (Kartu Identitas Anak), dan semua dokumen kependudukan harus terpenuhi hak mereka. Negara wajib memberikan dokumen tersebut",Harapnya
Randyka juga memberikan harapannya kepada masyakarat untuk berinisiatif mengurus sendiri dokumen kependudukannya demi menjaga kevalidan data.
"Harapanya masyarakat kita agar bisa sadar adminduk, dalam artian mereka mau mengurus dokumen adminduknya sendiri karena yang lebih paham dan lebih tahu tentang keluarganya itu adalah mereka sendiri,"Ujarnya.
DISKOMINFO PARIMO/WIRATMO