PorosSulteng-Palu- Wakil Gubernur Drs. H. Ma'mun Amir secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022-2026, bertempat di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu, 20 juli 2022
Dalam sambutan Gubernur, Wagub H. Ma'mun Amir menjelaskan pemerintah pusat maupun daerah telah berupaya melakukan berbagai perbaikan-perbaikan terhadap pelayanan dan efisiensi birokrasi baik dari aspek perencanaan maupun aspek pelaksanaan.
Menurut Gubernur di tengah upaya pembenahan birokrasi, masih perlu dilakukan berbagai perbaikan dan peningkatan, terutama peningkatan kompetensi dan kualitas para aparatur sipil negara sebagai tulang punggung birokrasi. Di sisi lain aspek pelayanan yang berkualitas dibarengi dengan penataan kinerja pegawai merupakan bagian yang penting dalam reformasi birokrasi.
"Birokrasi saat ini memerlukan loncatan perbaikan, baik dari segi regulasi, proses dan penilaian. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat masih tingginya resistensi terhadap perubahan yang positif," sebut Gubernur
Lebih lanjut dikatakannya beberapa permasalahan strategis yang masih harus diperbaiki melalui pelaksanaan reformasi birokrasi diantaranya ialah:
Pertama, birokrasi belum sepenuhnya bersih dan akuntabel. Beberapa tantangan yang dihadapi terkait dengan permasalahan ini antara lain, rendahnya komitmen pimpinan penyelenggaraan pemerintahan, belum mencerminkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas KKN serta manajemen kinerja masih belum sepenuhnya dilaksanakan.
Kedua, birokrasi belum efektif dan efisien. Beberapa tantangan yang dihadapi seperti tata kelola pemerintahan yang baik belum sepenuhnya diterapkan, kelembagaan birokrasi pemerintah masih belum efektif. Kelembagaan birokrasi pemerintah masih dihinggapi permasalahan yang mendasar, serta penerapan e-government belum berjalan efektif, efisien dan menyeluruh.
Ketiga, pelayanan publik masih belum memiliki kualitas yang diharapkan. Yaitu, pelayanan masih belum berjalan efisien, praktek manajemen pelayanan publik belum dijalankan dengan baik, rendahnya kompetensi petugas pelayanan, inovasi dan budaya pelayanan belum bermutu, serta penggunaan e-services sebagai sarana pendukung pelayanan yang belum merata.
Disamping itu, masih banyak perangkat daerah/unit kerja pelayanan yang belum maksimal dalam melakukan agenda reformasi birokrasi terutama pelaksanaan delapan area perubahan reformasi birokrasi diantaranya berkaitan dengan manajemen perubahan (mental aparatur), penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tatalaksana, penguatan sistem manajemen SDM ASN, penguatan peraturan-perundang- undangan, dan peningkatan pelayanan publik.
Biro Administrasi Pimpinan/Anas