Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Pemda Parimo Hapuskan Ketetapan Pajak Bagi Warga Terdampak Banjir Bandang Torue

Selasa, 02 Agustus 2022 | Agustus 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-02T17:24:28Z





PorosSulteng- Pemerintah Daerah Parigi Moutong (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong ,akan menangguhkan bahkan menghapuskan ketetapan pajak bagi warga terdampak banjir bandang di Torue. 

Bupati Parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu instruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo untuk segera melakukan pendataan terlebih dahulu. 

"Atas perintah pimpinan kepada kami terkait banjir bandang di Torue, untuk dilakukan pendataan masyarakat terdampak guna penangguhan bahkan di hapuskan ketetapan pajaknya tahun 2022,Kata Kepala Bapenda Parimo Mahmud M Tandju SH MH, Selasa (2/8/22). 

Menurut Mahmud, penangguhan bahkan penghapusan pajak merupakan bentuk stimulan kepada masyarakat terdampak. 

"Bapenda akan menindaklanjuti dengan melakukan pendataan objek dan subjek pajak terdampak, "Ucapnya.

Kata Mahmud,  adapun jenis pajak yang akan dilakukan pendataan adalah pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak restoran dan Hotel dan pajak sarang burung walet. Hasil pendataan tersebut kata ia akan menjadi bahan kajian untuk menentukan objek pajak yang akan dikurangi,  dihapuskan ketetapan pajak tahun 2022.

Lanjut Mahmud, penentuan tersebut berdasarkan data dan analisa serta regulasi tentang pengelolaan pajak daerah. 

"Rencananya kami akan melakukan pertemuan dengan aparat Desa dan petugas pemungut Desa terdampak untuk mendapatkan input sebagai masukan dalam mengambil kebijakan. Kebijakan itu nantinya dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah pengurangan, penundaan dan penghapusan ketetapan pajak tahun 2022" Ujarnya. 

DISKOMINFO PARIMO/WIRATMO 

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini