Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Kejari Tolitoli Telah Bebaskan 5 Tersangka Melalui Restoratif Justice Di Tahun 2020

Selasa, 13 September 2022 | September 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-14T04:14:19Z

 

Porossulteng-Tolitoli- Kejari Tolitoli menghentikan Dua penuntutan perkara melalui Program Unggulan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) dengan penerapan Restoratif Justice (RJ).

Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan dengan menerbitkan Dua (2) surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) ini dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli terhadap perkara pencurian dengan tersangka Sunardi alias Adi yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP dan tersangka Atas nama M. Rizal Maatiala yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Hal tersebut setelah penyelesaian Restorative Justice (RJ) yang dilakukan secara virtual bersama Kejati Sulteng dan dihadiri secara langsung Direktur Oharda Agnes Triyanti, SH., MH yang mewakili Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana pada hari Senin (12/09/2022). Kemudian setelah Restorative Justice disetujui, ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

"Penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) ini yang ketiga kali  dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli, dengan jumlah tersangka yang telah dibebaskan hingga saat ini berjumlah Lima (5) orang yang diwilayah Hukum Kejari Tolitoli," beber Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu., SH., MH, kepada wartawan Kabartoday.id, Selasa (13/09/2022).

Kembali Albertinus P Napitupulu menjelaskan, alasan memberikan keadilan melalui keadilan Restorative Justice kepada dua Tersangka kali ini, dikarenakan ke dua (2) tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

"Tindak pidana yang telah dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5Juta (pasal 5 Perja RJ)," ungkap Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu.

Orang nomor satu di Kejari Tolitoli menegaskan Restorative Justice yang diberikan tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dilakukan diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” pungkas Kajari.

Pelepasan tahanan di Kejaksaan Negeri Tolitoli dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P. Napitupulu S.H,M.H,  didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tolitoli, Devy Cristian S.H, Kasubsi Pra Penuntutan Akhmad Reza Indrawan S.H,M.H, dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tolitoli Asri Nurcahyaningrum. Erwin

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini