Porossulteng-Jakarta-Ketua Umum Perhimpunan Pengemudi Aplikasi Indonesia (PPAI), Ananda Nugraha Putra, yang juga merupakan Managing Patners Taradipa LawFirm menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Juristo, SH, dalam podcast Uya Kuya yang dinilai cukup berani untuk mengungkapkan suatu kebenaran tentang tindakan pidana Alvin Lim.
Informasi dari berbagai sumber, Alvin Lim dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, dan akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. "Saya mendukung penuh pernyataan Juristo dalam podcast tersebut, karena advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, dalam hal ini diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2), dimana Advokat menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia)" tegas Ananda Nugraha Putra.
Sebagai seorang advokat yang dikenal publik atau dikenal pemberani seolah membela kepentingan masyarakat, kata Ananda, AL ternyata memiliki kasus hukum yang sudah mendapatkan vonis hakim, yang membuktikan bahwa AL sebagai seorang advokat yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan masyarakat harus siap pula menjalani vonis hakim, dia juga harus berani memberikan contoh ke masyarakat bahwa hukum tidak memandang siapapun dan apapun profesinya.
"Advokat justru harus memberi contoh yang baik terhadap masyarakat, jika ada pelanggaran pidana yang dilakukan, hadapi dan jalani sesuai dengan prosedur serta sesuai keputusan hukum atau keputusan hakim melalui pengadilan, jangan malah mangkir atau mendiskreditkan penegak hukum lainnya, membuat opini public di beberapa media, serta melibatkan berbagi elemen untuk melakukan unjuk rasa menentang proses hukum termasuk melibatkan anak yang masih dibawah umur untuk menyerang penegak hukum lainnya, dengan tayangan di media sosial atau kanal youtube yang justru berpotensi melakukan pelanggaran hukum baru atau pelanggaran hukum lainnya" tegas Ananda.
Selanjutnya, Nanda mengatakan, sebagai advokat yang secara jelas dalam Undang-Undang sebagai penegak hukum, seharusnya memahami betul atas azas praduga tak bersalah, (presumption of innocence), jangan menuduh, dan mendiskreditkan bahkan menghakimi masyarakat atau institusi manapun secara pribadi atau secara lembaga.
"Jangan berkoar-koar seoalah paling benar dan paling bersih dalam perkara hukum, akan tetapi pada kenyataannya justru sedang bermasalah hukum dan harus menjalani masa tahanan sesuai putusan hakim, padahal sebagai seorang advokat seharusnya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan malah memanfaatkan media untuk membuat opini pribadi dan penyesatan hukum, dalam membantu penegakan hukum, media selayaknya digunakan sebagai corong untuk membela kebenaran dan keadilan, bukan malah sebaliknya dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dan menghakimi masyarakat atau institusi dengan menyebarkan opini hukum yang sangat bertentangan dengan hukum" urai Nanda.
Pada intinya, kata Ananda, sebaiknya jangan melakukan tuduhan hukum terhadap siapaun atau institusi manapun jika belum terbukti bersalah dengan adanya putusan hakim melalui pengadilan.
Dihimpun dari beberapa media, Alvin Lim dinyatakan melanggar pasal 263 Ayat (2), jo asal 55 Ayat (1), jo pasal 64 Ayat (1) KUHP dan memvonis Alvin 4,5 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat, dan selama persidangan, terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya, Alvin diketahui saat itu berada di Singapura.(Tim)