PorosSulteng-Palu - Gubernur diwakili Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE., MM didampingi Kepala BPKAD Provinsi Sulteng Bahran, SE., M.Si mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD TA 2023. Bertempat, diruang kerja Pj Sekda Kantor Gubernur. Senin, (30/1/2023)
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto, P.S.T., MM., CSFA mengatakan, Dasar hukum pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Selanjutnya, Tujuan pemeriksaan interim atas LKPD tahun 2022 adalah pertama, memantau tindak lanjut atau hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya terutama temuan yang mempengaruhi opini.
Kedua, menilai efektivitas SPI (Test Of Contro/ToC) dalam penyusunan LKPD.
Ketiga, melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo (T Test Of Details Of Balances/ToDB) untuk menilai kewajaran ada saldo dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dengan prioritas pada akun kas, persediaan, aset daerah, pendapatan daerah, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, belanja bansos dan belanja tidak terduga.
Pemeriksaan LKPD diawali dengan pemeriksaan interim kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci yang merupakan satu kesatuan pemeriksaan.
Adapun timeline pemeriksaan LKPD yaitu (1) pemeriksaan interim dimulai pada 30 Januari 2023 selama 30 atau 32 hari. (2) penyerahan LKPD Unaudited dilaksanakan pada 10 Maret 2022. (3) pemeriksaan terinci dilaksanakan selama 30 hari. (4) penyerahan LH BPK maksimal 2 bulan setelah LKPD Unaudited diterima.
Ia berharap komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara tim pemeriksa, pemerintah daerah dan jajaran BPK Perwakilan Sulteng, dalam mengatasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Entry meeting tersebut dihadiri ; inspektur Provinsi BPKAD dan Bupati/Walikota Se- Sulawesi Tengah.
Sumber: Pemprov. Sulteng(Sugi)