PorosSulteng-ToliToli -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Bupati Tolitoli atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tolitoli terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli .
Dalam penyampaian pidato Bupati Tolitoli Amran Hi. Yahya atas jawaban pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tolitoli, atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli Tahun 2023 - 2042 menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tolitoli atas saran dan dukungan serta persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli Tahun 2023-2042,
Pertama Fraksi Persatuan Pembangunan dan Fraksi Bulan Bintang sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dikarenakan raperda ini sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat terutama perempuan dan anak yang merupakan masa depan bangsa.
Kedua Fraksi Amanah Perjuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli tetap membangun koordinasi dengan selalu melibatkan organisasi perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya dan juga terus berupaya mendorong agar Mall pelayanan publik dapat dibangun di Kabupaten Tolitoli baik melalui anggaran Kabupaten ataupun mengusahakan bantuan dari Provinsi dan Pusat.
Ketiga Fraksi Nurani Indonesia Raya sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli akan terus berupaya untuk memberikan solusi kepada masyarakat apabila Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan dan anak, korban kekerasan telah ditetapkan menjadi peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli agar masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan serta manfaat dibentuknya Raperda tersebut. Kemudian terkait penanganan banjir yang sering terjadi di Kabupaten Tolitoli selaku Pemerintah Daerah akan terus berupaya sebaik-baiknya dalam mengatasi masalah banjir, yang paling utama memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar tentang kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan khususnya pada saluran drainase dan sungai dengan harapan nantinya Kabupaten Tolitoli dapat bebas dari banjir.
Keempat Fraksi Partai Demokrat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang tata ruang wilayah Nasional dan juga rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tolitoli ini akan diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui penandatanganan berita acara hasil pemeriksaan terhadap penyempurnaan substansi Draft Revisi Perda RTRW Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2012 sesuai hasil rapat kesepakatan sinkronisasi dengan Draft Revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013. Dalam isi Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tolitoli Tahun 2023-2042 terdapat pasal yang mengatur ketentuan pemanfaatan kawasan hutan seperti pada pasal 69 ayat 3 yang berbunyi " ketentuan lain dalam kawasan hutan lindung berupa perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan ."
Kelima Fraksi Nasdem berdasarkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang telah ditetapkan contohnya tentang kawasan Pelabuhan menggunakan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 tahun 2017 tentang rencana induk Pelabuhan Nasional dan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang di Kabupaten Tolitoli sesuai dengan peruntukannya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan dasar pengajuan peran Perda RTRW ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Penataan Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan peninjauan kembali revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang Wilayah Provinsi Kabupaten Kota dan rencana detail tata ruang.
Keenam Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai pemerintah daerah kabupaten Tolitoli Memahami pentingnya Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Tolitoli tahun 2023-2042 yang bertujuan untuk mengintegrasikan sumber daya alam sumber daya manusia dan sumber daya buatan sehingga terwujudnya pembangunan berkelanjutan terkait masalah bangunan eksisting yang sudah terbangun dan menyalahi Raperda sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 7 permukiman yang sudah ada maka akan dilakukan konsolidasi untuk penyesuaian fungsi dan konstruksi bangunan Sesuai dengan standar teknis atau daerah rawan bencana dan pasar lainnya juga mengatur ketentuan bagi bangunan yang sudah terlanjur terbangun pada kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.
ke tujuh Fraksi Partai Golkar Pemerintah Kabupaten Tolitoli Diharapkan dengan terbukanya kegiatan-kegiatan penggalian potensi alam dan pemanfaatan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka diharapkan perekonomian masyarakat juga semakin berkembang dan pada program edukasi program utama dalam hal ini terdapat program utama untuk pengembangan pusat pelayanan baik kawasan maupun lingkungan untuk pemerataan layanan pendidikan kesehatan pengembangan fasilitas perekonomian dan lain-lain sehingga diharapkan terjadi pemerataan di semua wilayah Kabupaten Tolitoli. Untuk sengketa tapal batas Diharapkan dengan ditetapkannya Perda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Tolitoli tahun 2023-2042. Wilayah administrasi Kabupaten akan menjadi lebih akurat. Demikian pula persoalan tumpang tindih lahan di Kabupaten Tolitoli Diharapkan dengan adanya Perda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Tolitoli diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih lahan dalam hal luas wilayah Kabupaten Tolitoli. Pada Rancangan Peraturan Daerah ini akan menggunakan data Sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 0.145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau Tahun 2021.. Sementara itu untuk kawasan hutan mangrove pada Raperda terdapat hutan mangrove seluas 1.518 hektar yang tersebar di 9 Kecamatan terkecuali Kecamatan lampasio sementara itu untuk mempersiapkan Kabupaten Tolitoli sebagai Daerah penyangga pangan maka dalam Raperda ini memberikan perlindungan terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak dapat dilakukan perubahan fungsi kawasan sehingga diharapkan luas kawasan pertahanan pangan Kabupaten Tolitoli tidak berkurang tetapi bisa bertambah dan dapat diolah sebaik-baiknya sehingga Kabupaten Tolitoli dapat memenuhi kebutuhan pangan dan dapat menjadi produsen pangan untuk ibukota Negara.
Jemmy yusuf selaku pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tolitoli menyimpulkan tentang jawaban pidato Bupati Tolitoli bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD mempunyai tujuan yang sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan perempuan dan anak, serta komitmen untuk melakukan pencegahan perlindungan, pelayanan, kekerasan. Dengan harapan DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat mencermati semua aspek pembahasan Raperda Inisiatif DPRD sehingga telah disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah.pungkasnya
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Tolitoli Moh. Besar Bantilan, para Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Moh. Asrul Bantilan, S. Sos, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab. Tolitoli, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab. Tolitoli, para kepala Dinas, Badan serta Kepala Bagian di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, para Staf Ahli Fraksi-Fraksi DPRD, para Wartawan Media Cetak dan Elektronik serta Undangan lainnya.
(Tim Liputan Bagian Prokopim Setdakab Tolitoli/SD)