Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri telah melaksanakan eksekusi terhadap seorang Terpidana Di Lapas Klas II.B Tolitoli.

Sabtu, 18 Februari 2023 | Februari 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-19T00:47:12Z


PorosSulteng-ToliToli -Terpidana tersebut Akan  dieksekusi atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum atas pekerjaan pengadaan kapal atau perahu penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2019.

Terpidana Dr.Mujahidin Dean atau rekanan kontraktor pengadaan kapal sesuai Putusan Kasasi Nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 divonis 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.137.241.567 (satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).

Vonis kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal atau Perahu penangkap ikan ini telah menyeret 4 orang terpidana yaitu Kadis Perikanan Kabupaten Tolitoli, Ir. Gusman, PPK, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. PPTK, Nurnengsih, S.Pi, dan Dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga atau rekanan Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi.

Sebelumnya 4 orang Terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 yang divonis bebas oleh majelis hakim tipikor di pengadilan tipikor palu tahun lalu dan segera dilaksanakan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum, kini telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Adapun sesuai dengan Putusan Kasasi Nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) Putusan Kasasi Nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) begitupun Putusan Kasasi Nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Nurnengsih, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Ke 3 terpidana tersebut dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Adris

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini