PorosSulteng-Palu– Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan In House Training Bersama BPS Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Ruang Rapat DKIPS Prov. Sulteng. Kamis, (2/3/2023).
Satu Data Indonesia adalah kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperabel atau mudah dibagipakaikan antar pengguna data.
Dalam Kesempatan itu, Statistisi Ahli Muda BPS Provinsi Sulteng Bahtiar selaku narasumber menyampaikan bahwa setiap OPD Provinsi Sulawesi Tengah yang menghasilkan data kemudian data tersebut disampaikan kepada DIKPS Provinsi Sulawesi Tengah untuk disimpan, dikelola dan disebarluaskan ke portal data. Namun, hal tersebut belum dilakukan.
"Hal ini terjadi antara dua kemungkinan, belum diketahui seluruh OPD ataupun belum terlalu direspon" lanjut Bahtiar
Satu data menggunakan prinsip data terbuka dalam merilis data. Data tersedia dalam format terbuka yang mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.
Satu data indonesia memiliki 4 (empat) prinsip-prinsip dasar yaitu ; Satu Standar Data, Satu Metadata Baku, Interoperabilitas Data dan Referensi Data.
Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar Instansi Pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.
Turut hadir : BPS Prov. Sulteng, Pejabat Fungsional, Staff ASN dan Staf Honorer lingkup DKIPS Prov. Sulteng.
Sumber :Pemprov. Sulteng