TransSulteng-Palu- Gubernur diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan tema "Mewujudkan Sinergitas dan Kolaborasi Pelaksanaan Guna Meningkatkan Indeks SPBE Menuju Sulawesi Tengah Yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju". Bertempat, di Hotel Best Western Coco Palu. Senin, (26/6/2023)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika).
Sosialisasi ini dihadiri Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kemenpan-RB, Kepala OPD Lingkup Pemprov. Sulteng, Kadis Kominfo Santik Kabupaten dan Kota se-Sulteng (Virtual), Kabid Aptika Diskominfo Santik, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional Staf dan Admin SPBE OPD Pemda Sulteng.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng diwakili Sekretaris Diskominfo Santik Aswin Saudo menyampaikan bahwa penerapan SPBE telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Sinergitas dan kolaborasi adalah kunci utama untuk mencapai kemajuan dan keberhasilan dalam pelaksanaan SPBE di Sulawesi Tengah." Ucap Aswin membacakan sambutan Kadis Kominfo Santik
Aswin juga mengungkapkan, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah telah berupaya untuk mewujudkan tata kelola SPBE yang baik yaitu, dengan membentuk admin SPBE di masing-masing OPD yang bertujuan untuk mengumpulkan dan mengelola data terkait penilaian indeks SPBE dan Penerapan SPBE di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk itu, Diskominfo Santik Provinsi Sulawesi Tengah telah mengirimkan surat permintaan Nama Admin SPBE pada OPD Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah dan dari 48 Perangkat Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah masih terdapat 6 OPD yang belum mengumpulkan nama admin SPBE.
Adapun 6 OPD yang belum mengumpulkan Nama Admin SPBE yakni ; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah,
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura,
Dinas Kebudayaan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.
Terakhir, Dalam rangka mencapai tujuan SPBE, saya mengajak seluruh peserta untuk bekerja sama dengan semangat kolaboratif. Mari kita saling mendukung, berbagi pengetahuan, dan menggandeng tangan untuk mencapai Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan lebih maju.
"Melalui kolaborasi yang kuat, kita dapat mengintegrasikan berbagai kegiatan dan sumber daya yang ada untuk mencapai hasil yang lebih baik."harapnya
Sementara, dalam sambutanya Novalina menyampaikan bahwa penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi menjadi suatu pilihan melainkan suatu keharusan, dimana menjadi pendukung dalam kegiatan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pemerintahan.
Selanjutnya, Sekdaprov menjelaskan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainya.
Menurutnya, Tujuan diterbitkanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang didalamnya memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna.
Aspek pengaturan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan efisien sehingga mampu mewujudkan visi SPBE yakni ; terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), diharapkan penyelenggaraan SPBE dilingkungan Pemprov Sulteng dapat menciptakan sistem pemerintahan yang efektif, efisien, bersinergi dan terpadu.
Lebih jauh, Sekdaprov menuturkan bahwa pada tahun 2021, Provinsi Sulteng memperoleh indeks SPBE 1,38 dari skala 5 hasil evaluasi yang dilakukan oleh KemenPAN-RB. Kemudian, tahun 2022 capaian indeks SPBE meningkat menjadi 2,26.
"Hal ini tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan indeks SPBE tahun 2023."harapnya
Sekdaprov berharap, pentingnya kolaborasi dan kerjasama antara elemen pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sektor Swasta dan masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan kesusksesan SPBE secara efektif dan berkelanjutan.
"Saya berterima kasih kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan acara ini."tutup Novalina
Sumber : Diskominfo Santik selaku Humas Pemprov. Sulteng.
Narahubung : Ahyain (08225127042)