PorosSulteng-Palu- Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map RB Nasional 2020-2024 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Ruang Topazz Hotel Rama Palu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan menginternalisasikan terkait road map reformasi birokrasi nasional tahun 2020-2024 dilingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga dapat menjadi pondasi guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan benar.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber yang merupakan Pejabat pada Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, Dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Dikatakan,Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang di bacakan langsung oleh Kepala Biro Organisasi, Neng Elly menyampaikan, birokrasi idealnya mampu melaksanakan tugas dan melayani masyarakat bukan sebaliknya dilayani oleh masyakarat. Konsekuensinya adalah pemerintah harus meningkatkan kinerja birokrasi sehingga tercapai birokrasi yang bersih, kompeten dan memiliki kemampuan dalam melayani.
Perjalanan panjang pemerintah dalam memperbaiki birokrasi dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Namun hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi mendapat alokasi anggaran yang memadai,jelasnya.
Selanjutnya dari aspek pelaksanaan, hari ini pemerintah baik itu di instansi pusat maupun daerah berupaya melakukan berbagai perbaikan-perbaikan terhadap pelayanan dan efesiensi birokrasi. Persoalan akuntabilitas yang selama ini masih belum mendapatkan perhatian yang cukup, hari ini merupakan bagian terpenting dalam proses pelaksanaan program kegiatan disetiap perangkat daerah.
Di sisi lain berbagai bentuk produk inovasi pelayanan, perbaikan terhadap budaya kerja, efisiensi kelembagaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perbaikan manajemen pemerintahan pada akhir-akhir ini.
"Di tengah upaya pembenahan itu semua, tidak pula kita menutup mata bahwa birokrasi kita hari ini masih perlu dilakukan berbagai perbaikan dan peningkatan" lanjut Neng Elly.
Menurutnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2023 ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan berbagai program dan rencana aksi yang akan dilaksanakan serta di jadikan landasan bagi pemerintah daerah untuk membuat dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah.
Hal ini juga sebagai langkah awal sehingga dokumen road map reformasi birokrasi pemerintah daerah yang dibuat dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan reformasi birokrasi pada setiap perangkat daerah. Selain itu, road map reformasi birokrasi menjadi instrumen penting sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan reformasi birokrasi pada perangkat daerah.
Turut hadir : Kepala Sub bagian umum, Kepala Sub bagian program/fungsional perencana sekretariat perangkat daerah, Kepala Sub bagian tata usaha pada biro-biro Setda Prov. Sulteng.
Sumber : Diskominfo Santik Selaku Humas Pemprov. Sulteng/SD