Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Dinas BMPR Laksanakan Sosialisasi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Banggai

Kamis, 07 September 2023 | September 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-09T04:42:54Z


PorosSulteng-Luwuk,Bimatarung – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penataan Ruang kembali melaksanakan Sosialisasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 tahun 2023 yang di buka langsung oleh Bupati Kabupaten Banggai. Bertempat, di Hotel Estrella Luwuk, Kabupten Banggai.

Bupati Kabupaten Banggai Amirudin dalam sambutannya mengatakan, Penataan ruang telah diatur aspek legalitasnya berdasarkan undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Berdasarkan undang undang ini, maka produk rencana tata ruang dalam skala makro adalah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan terkecil untuk kabupaten/kota adalah rencana detail tata ruang atau disingkat RDTR yang di dalamnya sudah mencakup peraturan zonasinya.

dikatakan,Pada pasal 26 ayat 5 menjelaskan bahwa rencana tata ruang wilayah dapat di tinjau Kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, dimana hasil dari peninjauan Kembali ini, telah melahirkan kebijakan baru yaitu perda nomor 1 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023-2042, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2023. Dengan ditetapkannya perda tersebut berarti Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki dokumen perencanaan pembangunan spasial untuk 20 tahun yang akan datang.

Selain itu ,Perda ini merupakan hasil revisi terhadap 2 (dua) perda yaitu, pada nomor 8 tahun 2013 tentang RTRW Prov. Sulteng, dan perda nomor 10 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Prov. Sulteng. Pada RTRW provinsi ini telah mengintegrasikan muatan pengaturan ruang pesisir, sehingga pengaturan ruang darat dan ruang laut telah terpadu dalam satu perda.

Bupati Banggai menjelaskan bahwa pada tahun 2023 ini, Kabupaten Banggai telah memasuki tahun ke-11 sejak diterbitkanya perda nomor 10 tahun 2012 tentang RTRW, maka dengan terbitnya perda RTRW nomor 1 tahun 2023 ini sudah seharusnya perda RTRW nomor 10 tahun 2012 dapat dilakukan revisi. 

Untuk itu,kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, termasuk perda Sulawesi Tengah nomor 1 tahun 2023 ini, turut memberi dampak tersendiri bagi arah perencanaan dan dinamika pembangunan yang saat ini terjadi di kabupaten banggai yang pada akhirnya mempengaruhi beberapa muatan dari rencana tata ruang wilayah kabupaten banggai.

Dengan ditetapkannya undang-undang cipta kerja pada tahun 2020, maka regulasi penataan ruang juga turut berubah menyesuaikan kembali beberapa aspek penting agar mampu mengakomodasi tujuan undang undang cipta kerja, penyesuaian tersebut melahirkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang sebagai salah satu turunan dari undang undang cipta kerja.

Peraturan pemerintah tersebut semakin menegaskan posisi “rencana tata ruang” sebagai pintu masuk pertama dan utama proses perizinan. Terlebih pada era sekarang dimana proses perizinan menjadi semakin mudah, cepat dan efisien dalam system OSS (online single submission). Dalam rangka mendukung terlaksananya OSS tersebut, daerah kabupaten/kota diharapkan agar sesegara mungkin menyiapkan RDTR yang dapat diintegrasikan nantinya kedalam system OSS.

RDTR menjadi lebih penting karena RTRW belum dapat digunakan sepenuhnya sebagai dasar dalam pemberian perizinan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, dikarenakan RTRW lebih berfokus sebagai arahan strategis dalam pembentukan struktur system-system jaringan prasarana serta penetapan Kawasan yang befungsi lindung. Sedangkan penetapan Kawasan budi daya hanya merupakan pedoman dalam skala makro yang perlu dijabarkan lebih rinci.

Selanjutnya, Bupati Banggai menambahkan, bahwa saat ini pemerintah kabupaten banggai telah menyelesaikan RDTR bagi 2 (dua) Kawasan tertentu dikabupaten banggai. pertama yaitu RDTR Kawasan kintom batui yang telah ditetapkan dengan peraturan bupati banggai nomor 26 tahun 2022, kedua yaitu RDTR Kawasan perkotaan luwuk, yang telah ditetapkan  dengan peraturan bupati nomor 107 tahun 2022.

RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yang baru ditetapkan diharapkan menjadi panduan yang jelas, tegas tetapi adaptif dalam mendukung kebijakan penataan ruang kabupaten/kota dalam lingkup Sulawesi Tengah. Adanya pengembangan klaster perwilayahan yang dibagi dalam 4 klaster yaitu klaster perkotaan, klaster agropolita, klaster industry, dan klaster wisata bahari dan perikanan, diharapkan mampu memberi rencana rinci terhadap tematik pengembangan wilayah.,terangnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Banggai menyapaikan harapannya dengan kehadiran perda  RTRW Provinsi Sulawesi Tengah dapat memberi manfaat bagi seluruh pihak dalam pemanfaatan ruang, baik ruang darat maupun ruang pesisir laut demi terwujudnya penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah serta dapat mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Banggai bersudara melalui pengembangan potensi sumber daya alam, potensi masyarakat dan potensi kearifan lokalnya.

Turut hadir dalam pembukaan tersebut Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Faidul Keteng, Kepala Bidang Penataan Ruang  Yasin Baculu, Mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulteng Edward Yusuf Oktaviantho, (Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut), Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Para Akademisi, Tokoh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Organisasi.

PPID Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah/sugi

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini