PorosSulteng-Touna--Kapolres Touna AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., menyatakan untuk penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Covid 19 di Kecamatan Ampana Tete Tahun Anggaran 2020, sudah dinyatakan P21 dan hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Tersangka adalah insial IM dan MK merupakan suami istri, sudah dinyatakan P21 dan akan dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksan Negeri Touna,” kata AKBP S. Sophian didampingi Kasi Humas AKP Triyanto saat Konferensi Pers bersama Wartawan, Senin (04/09/23).
Menurutnya bahwa pihaknya tetap professional dalam pelaksanaan kegiatan, kita hanya meneruskan dari pejabat lama, melanjutkan tanpa ada kepentingan apapun.
“Alhamdulillah, perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh rekan-rekan Kejaksaan sudah P21. Dengan adanya tahap II tersebut berarti tugas dan tanggung jawab kami mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sudah selesai,” tuturnya.
“Silahkan nanti untuk proses penuntutan dan lain sebagainya, maupun sidang pengadilan sudah menjadi rekan-rekan kita di ke jaksaan dan pengadilan," tukasnya.Sugi