Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Satnarkoba Polres Sigi kembali menyerahkan berkas perkara Ke kejaksaan Donggala

Selasa, 19 September 2023 | September 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-20T04:59:22Z


PorosSulteng-Sigi- Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, S.Sos, telah penyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus yang ditangani ke Kejaksaan Negeri Donggala.

Penyerahan laporan polisi LP/25/V/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sigi/Polda Sulteng, yang telahdilaksabajan pada tanggal 17 Mei 2023. Melalui Surat kejaksaan negeri donggala nomor . P21 No: B-1555.a/P.2.14/Enz.1/09/2023, tanggal 19 September 2023, terkait dengan tersangka inisial RY dan P21 No: B-1555.b/P.2.14/Enz.1/09/2023, tanggal 19 September 2023, terkait dengan tersangka insial S

Pelaksanaan tahap II dalam penanganan kasus ini berlangsung pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023, mulai pukul 17.00 Wita hingga 18.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala.

Dua anggota kepolisian yang bertugas dalam kegiatan ini adalah BRIPTU HERRY S. dan BRIPTU DEDI KRISTIANTO.

berikut identitas masing masing Tersangka insial RY Tempat Tanggal Lahir Palu, 28 Februari 1982, Usia (48) Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Dan Tersangka insial S Tempat Tanggal Lahir Tibo, 28 Februari 1989 Usia (33) Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menerima Charlie Immanuel Manasye Simamora, S.H. di kantor Kejaksaan Negeri Donggala. Selanjutnya, tersangka ditempatkan dalam tahanan oleh JPU dan diserahkan kepada Rutan Polres Sigi dengan kondisi sehat

[Humas Polres Sigi]

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini