PorosSulteng-Palu- Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) , merupakan salah satu permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya Sulawesi tengah. Seperti Kawasan Taman Nasional (TN) Lore Lindu yang sampai dengan hari ini masih terus melahirkan konflik, karena lemahnya tindakan penegakan hukum dan kurangnya edukasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lokal sekitar kawasan TN. Lore Lindu.
Rabu, 27 Desember 2023 Badan Kordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) Sulawesi Tengah, mendatangi Kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) dan menemukan informasi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu telah melakukan perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dan bantuan ekonomi pemberdayaan masyarakat tahun 2015 s/d 2023 di TN.Lore Lindu Kabupaten Sigi dan Poso.
Melalui perjanjian tersebut terdapat 56 Desa (Poso 22 Desa dan Sigi 34 Desa) dengan luas 5.498,7Ha mendapatkan bantuan dana konservasi Desa sebesar Rp. 120jt - 140jt per-Desa. Sehingga bantuan pemberdayaan masyarakat disekitar TNLL tahun 2015 s/d 2023 di Kabupaten Sigi dan Poso dengan total bantuan Rp. 9.759.000.000 (sembilan miliyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta rupiah
“Kedatangan HMI ke Kantor BTNLL yang kedua kalinya ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen HMI terhadap lingkungan hidup dan kehutanan serta keberpihakkan mereka kepada masyarakat Sulawesi Tengah khususnya TN. Lore Lindu,” ucap alief.
Alief juga menerangkan Untuk mengurangi konflik mengenai hak masyarakat untuk mengakses kawasan konservasi TN.Lore Lindu. Perlu ada beberapa kebijakan antara lain:
1. Melibatkan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan taman nasional, antara lain kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, rehabilitasi hutan, dan kegiatan perlindungan dan pengamanan potensi kawasan. 2. Menetapkan kawasan tertentu sebagai zona pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, penetapan zona tersebut dikarenakan masyarakat mempunyai kebiasaan bertani sebelum kawasan tersebut menjadi Taman Nasional. 3. Masyarakat dapat memanfaatkan air dari dalam kawasan untuk keperluan sehari‐hari. Faktor kemudahan mendapatkan air merupakan faktor utama untuk mengajak masyarakat menjaga hutan. Air akan terus mengalir apabila hutan terjaga kelestariannya.
4. Kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lebih banyak dilakukan melalui pemberian bantuan, misalnya ternak dan bibit tanaman. Kegiatan pelatihan dan ketrampilan berdasarkan potensi masyarakat.
Pencegahan tambang ilegal harus didukung oleh tindakan penegakan hukum dalam pelanggaran pertambangan illegal, Proses pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk meminimalisir kegiatan PETI.
Sementara itu, isu lingkungan, ekosistem sungai, dan dampak sosial jangka panjang harus dipahamkan kepada masyarakat, Mereka perlu menyadari bahwa tindakan yang dilakukan akan memberi dampak kepada mereka sendiri," kata Alief veraldhi Ketua Umum Badko HMI Sulteng (28/12/2023).
Alief juga menambahkan, bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan kegiatan yang mampu memperkuat potensi masyarakat agar tumbuh berkembang untuk mencapai kemandirian masyarakat. Sehingga sangat diperlukan kerja sama dengan semua stakeholder misalnya pemda setempat, LSM, organisasi dan swasta dalam hal ini, kalau perlu sekaligus di bentuk tim untuk evaluasi program-program pemberdayaan yang diberikan oleh TN.Lore Lindu, langsung ke masyarakat sampai dengan asas manfaat programnya.irwan