Porossulteng-Tolitoli-Berdasarkan laporan informasi nomor : R/29/XII/2023/ Satresnarkoba/ Polres Tolitoli/ Polda Sulteng tanggal 26 Desember 2023. Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 17.00 Wita di Jln. Laloni Kelurahan Baru Kecamatan Baolan KabupatenTolitoli.
Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada
narkotika jenis sabu-sabu yang didatangkan dari Kota Tarakan Propinsi
Kalimantan Utara yang masuk ke Tolitoli menggunakan angkutan laut. Atas dasar
info tersebut maka tim opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli yang dipimpin oleh
Kasatresnarkoba IPTU HERMAN YOSEPH M.P., S.H., M.H. kemudian melakukan tindakan
penyelidikan.
Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar jam 17.00 Wita, dengan disaksikan oleh pemerintah setempat (Ketua RT), tim kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yakni lelaki inisian A S (ARYANK SYAPUTRA) dan inisial A (ANDIKA) di sebuah rumah di Jln. Lanoni Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau tepatnya di ruang tengah rumah.
Kemudian,Dari penguasaan pelaku ditemukan barang bukti narkotika
(diduga sabu) dengan berat bruto sekitar 1011 GRAM (kurang lebih 1 KG) yang
dikemas didalam 20 (duapuluh) sashet / plastik bening yang dilakban dalam
bungkusan kantongan plastik putih.
Selanjutnya,Dari hasil interogasi kedua pelaku menerangkan sebagai berikut : Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara menggunakan kapal laut KM. SABUK NUSANTARA 97 dan disimpan dalam sebuah ransel coklat. Kedua pelaku kemudian tiba di pelabuhan Dede Kabupaten Tolitoli pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 15.00 Wita menuju ke sebuah rumah di Jln. Laloni Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Tak lama berselang datang petugas masuk ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduka pelaku serta mengamankan barang bukti.
Setelah proses olah TKP kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tolitoli guna pemeriksaan lebih lanjut.Dan sementra pasal yang di persangkakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tutupnya.