Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Tolitoli.

Sabtu, 30 Desember 2023 | Desember 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-31T02:30:35Z


Porossulteng
-Tolitoli-Berdasarkan laporan informasi nomor : R/29/XII/2023/ Satresnarkoba/ Polres Tolitoli/ Polda Sulteng tanggal 26 Desember 2023. Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 17.00 Wita di Jln. Laloni Kelurahan Baru Kecamatan Baolan KabupatenTolitoli.

Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada narkotika jenis sabu-sabu yang didatangkan dari Kota Tarakan Propinsi Kalimantan Utara yang masuk ke Tolitoli menggunakan angkutan laut. Atas dasar info tersebut maka tim opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba IPTU HERMAN YOSEPH M.P., S.H., M.H. kemudian melakukan tindakan penyelidikan.

Pada hari  Rabu tanggal 27 Desember 2023  sekitar jam 17.00 Wita, dengan disaksikan oleh pemerintah setempat (Ketua RT), tim kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yakni lelaki inisian A S (ARYANK SYAPUTRA) dan inisial A (ANDIKA) di sebuah rumah di Jln. Lanoni Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau tepatnya di ruang tengah rumah. 

Kemudian,Dari penguasaan pelaku ditemukan barang bukti narkotika (diduga sabu) dengan berat bruto sekitar 1011 GRAM (kurang lebih 1 KG) yang dikemas didalam 20 (duapuluh) sashet / plastik bening yang dilakban dalam bungkusan kantongan plastik putih.

Selanjutnya,Dari hasil interogasi kedua pelaku menerangkan sebagai berikut : Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara menggunakan kapal laut KM. SABUK NUSANTARA 97 dan disimpan dalam sebuah ransel coklat. Kedua pelaku kemudian tiba di pelabuhan Dede Kabupaten Tolitoli pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 15.00 Wita menuju ke sebuah rumah di Jln. Laloni Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Tak lama berselang datang petugas masuk ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduka pelaku serta mengamankan barang bukti. 

Setelah proses olah TKP kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tolitoli guna pemeriksaan lebih lanjut.Dan sementra pasal yang di persangkakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tutupnya.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini