Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Kapolres Parigi Moutong Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu.

Rabu, 24 Januari 2024 | Januari 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-24T12:05:52Z


PorosSulteng
- Parigi Moutong - Sebagaimana di ketahui kegiatan Konferensi Pers tersebut berlangsung pada hari rabu tanggal 24 januari 2024, pukul 10.00 wita, bertempat di aula sanika satyawada Polres Parigi Moutong tentang Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong dalam pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Desa Lambanau Kec. Ongka Malino Kab. Parigi Moutong (13/1/2024).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP JOVAN REAGAN SUMUAL, S.H, S.I.K, M.H, M.Tr.SOU, Pj.Bupati Parigi Moutong RICHARD ARNALDO DJANGGOLA, SE, M.SA bersama Forkopimda, dihadiri oleh Waka Polres Parigi Moutong KOMPOL NANA TARYANA, S.SOS, Kasi Humas Polres Parigi Moutong AKP J.A TURANGAN, Kasat Resnarkoba IPTU NASIR MANGASENG, SH,MH, Para PJU, Para Penyidik, para pejabat dari Kejaksaan Parigi, Para pejabat dari pengadilan negeri parigi, Danramil Parigi dan unsur terkait lainya.

Adapun tersangka inisial IM, 27 tabun, alamat Desa Lambanau, Kec. ongka malino, Kab.Parigi Moutong

Barang bukti yaitu 6 (enam) paket besar sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto ± 268,5 gram.

Surat penetapan:

Telah mendapatkan penetapan status barang sitaan, dengan rincian sbb :

Surat Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Nomor: B-168/P.2.16/Enz.1/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 perihal Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika jenis sabu; Berat awal 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 268,5 gram; Setelah dilakukan penimbangan di BPOM palu didapatkan berat netto 265,8698 gram; selanjutnya dilakukan Penyisihan untuk pengujian di BPOM palu sebanyak 0,1079 gram serta Penyisihan untuk pembuktian di Persidangan sebanyak 6.3553 gram;dan Penyisihan untuk dimusnahkan sebanyak 259.4066 gram.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Parigi Moutong menjelaskan ttg Keberhasilan Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong melakukan pengungkapan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, akan tetapi Ironisnya penggunaan Narkoba masih saja ditemukan, oleh karena itu sangat diharapkan pastisipasi dari elemen masyarakat mulai dari tingkat desa hingga pemerintah Daerah utk membantu Polri dalam rangka upaya atau langkah-langkah pencegahan pengedaran Narkoba didaerah ini, yg kita cintai bersama.

Pasal yang ditrapkan:Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang tanpa haka tau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman, denagn ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “setiap orang tanpa haka tau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


Sumber : Humas Polres Parigi Moutong.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini