PorosSulteng - Toli Toli -Polisi menangkap seorang ayah tiri berinisial D yang tinggal di Desa Dungingis, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli,Sulteng.
Tersangka berumur (51) tahun itu diduga keras menghamili anak tirinya berinisial 'S' hingga hamil 6 bulan.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto melalui Kasi Humas, Iptu Budi Atmojo kepada wartawan, Jumat (23/2-2024) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah No SP.Kap/09/11/2024/Reskrim tanggal 06 Februari 2024.
Tersangka dilaporkan oleh ayah kandung S. Kasus ini terungkap ketika korban 'S' mengunjungi ayah kandungnya di Kecamatan Tolitoli Utara.
"Ketika melihat ada kelainan pada tubuh korban, perut semakin buncit, setelah diinterogasi ayahnya, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya, dan saat itu juga ayah korban langsung melaporkan tersangka ke Polres Tolitoli," jelasnya.
Dikatakan, tersangka pertama kali mencabuli anak tiri nya pada hari Selasa 10 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 wita di kamar rumah nya di jalan trans Sulawesi desa Dungingis dengan cara membujuk korban melakukan perbuatan asusila dengan iming-iming akan dibelikan HP kalau sudah ada uang. Namun tersangka saat itu belum ada uang sehingga tersangka meminjamkan HP milik nya yang saat itu sedang di pegang, dipakai bermain.
Disaat korban masuk ke kamar diikuti oleh tersangka D masuk juga ke kamar S, selanjutnya tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan, Namun korban menolak, tetapi apa daya seorang wanita tidak mampu mempertahankan mahkotanya dari serangan ayah tiri.(Miftah)