PorosSulteng - Poso-Konferensi pers digelar di kantor Kepolisian Poso Pesisir untuk mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di kecamatan tersebut. Pencurian tersebut dilaporkan oleh saudara Ahmad Unas, yang akrab disapa Papa Asma.(Sabtu 24/2/2024)
Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kasi Humas AKP Basirun Laele,S.Sos didampingi oleh Kapolsek Poso Pesisir IPTU Risdianto. Dalam penjelasannya, AKP Basirun menyampaikan modus operandi pelaku yang berhasil diamankan.
"Pada kejadian tersebut, pelaku melakukan pencurian satu ekor sapi dengan cara mengendarai mobil pick up yang diparkir di lahan milik Unsimar. Mereka melakukan aksinya dengan jarak sekitar 15 meter dari lahan tersebut," ungkap AKP Basirun.
Pelaku kemudian mencabut patok yang mengikat sapi tersebut dan berhasil menaikannya ke mobil pickup. Setelah itu, mereka menuju Desa Mapane dan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Parigi Moutong .
Pada saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan dua tersangka, yakni dengan inisial DA dan FF. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
"Dua tersangka yang berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, ke-3, dan ke-4 KUHPidana jo Pasal 54 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," tambah AKP Basirun.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa investigasi masih terus dilakukan untuk menemukan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Diharapkan dengan pengungkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang dalam beternak serta menjalankan aktivitas di sekitar kecamatan Poso Pesisir.