PorosSulteng - Morowali - Jajaran Polsek Bahodopi menggelar razia knalpot bogar di jalan Trans Sulawesi depan Mako Polsek Bahodopi, Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Rabu (07/02/2024).
Hasil dari razia kali ini adalah pengamanan 51 unit kendaraan roda dua, dan 6 unit kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot bogar.
Kapolsek Bahodopi, Ipda Edi Cahyono dalam razia tersebut memberikan arahan dan himbauan kepada pengendara yang kendaraannya diamankan di Mako Polsek Bahodopi, untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas serta melengkapi administrasi perorangan seperti SIM dan STNK.
Pengendara juga diminta untuk melengkapi kendaraan sesuai dengan standar pabrik, termasuk knalpot, karena kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing telah melanggar Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara.
"Pengaduan dari masyarakat mengenai penggunaan knalpot bogar oleh pengendara roda dua maupun roda empat sudah sangat banyak, kami tekankan kepada pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot bogar dengan knalpot standar dan meninggalkannya di Polsek, kendaraan yang belum mengganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Bahodopi hingga knalpotnya diganti" tegas Kapolsek Bahodopi.
Sedangkan Kapolres Morowali AKBP Suprianto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD), untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah Kabupaten Morowali menjelang Pemilu 2024.
"Kami berharap semoga Pemilu berlangsung aman, damai, dan sejuk, sehingga kelanjutan penyelenggaraan pemerintahan bisa terus terlaksana dengan baik, berulang kali sudah kami ingatkan bahwa knalpot brong/bogar sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, maka sudah saatnya kami akan tindak tegas bagi yang masih menggunakannya" pungkas AKBP Suprianto. (IRD)