PorosSulteng - Poso - Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di ruangan Sat Resnarkoba Polres Poso. Rabu (21/2/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kasat Res Narkoba, Kasat Tahti, Kanit Idik Satresnarkoba, Panitera Muda Pengadilan Negeri Kabupaten Poso, Dinas Kesehatan Kabupaten Poso, Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso, dan penyidik yang menangani kasus ini.
Dalam acara tersebut, turut hadir juga tersangka sebagai pemilik barang bukti. Proses pemusnahan dilakukan secara langsung oleh Kasat Narkoba beserta instansi terkait yang hadir.
Kapolres Poso, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Akp Muliadi, SH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pemberkasan perkara narkotika yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Poso.
"Pada kesempatan ini, kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 13,29 gram, yang sudah terpisah menjadi 19 paket. Barang bukti ini berhasil disita dari dua orang tersangka," ungkap Kasat Narkoba, Akp Muliadi, SH.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pemusnahan barang terlarang dilakukan dengan cara dibakar, bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut hancur dan tidak tersisa. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Poso.
“Pemusnahan barang-barang terlarang ini dilakukan dengan cara dibakar, demi memastikan hancur tidak tersisa. Kita berharap tidak hanya para pelaku ini yang kita ringkus, namun para pelaku di luar sana juga harus kita buru dan tangkap," tandasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso. Pihak kepolisian berharap, dengan adanya tindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di masyarakat.