PorosSulteng - Parigi Moutong -Kasus dugaan penggelembungan suara di PPK Kecamatan Tomini yang dilaporkan Caleg Hanura, Sumitro ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong mulai disidangkan, Kamis (21/3/2024).
Ketua Bawaslu Parigi Moutong Moh.Rizal mengatakan, bahwa saat ini merupakan sidang perdana, dimana proses dalam sidang ini hanya pembacaaan laporan dari pihak pelapor terhadap terlapor.
“Saat ini hanya, pembacaan tuntutan dari pelapor. Nanti ada sidang berikutnya, ” katanya.
Sementara, tim kuasa hukum Sumitro yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut mengatakan, pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk melakukan sidang perdana terkait kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Tomini.
Soemardin yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Sumitro menjelaskan, dugaan penggelembungan suara tersebut pertama kali ditemukan, ketika pleno di kecamatan.tutupnya