PorosSulteng - Palu - Pemerintah Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Usulan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analisis Hukum bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara Virtual, melalui Zoom Meeting. Bertempat, di Ruang Video Teleconverence Kantor Gubernur. Jum'at, (8/3/2024).
Rapat tersebut diikuti Sekretaris Daerah diwakili Kepala Biro Hukum Adiman beserta perwakilan Sekretaris DPRD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pejabat terkait lainya.
Secara virtual, Koordinator Fasilitas Pembinaan Jabatan Fungsional Analisis Hukum Alis mengatakan, pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Nomor 800.1.3.3/325/RO.HUK pada 16 Februari 2024 terkait permohonan rekomendasi kebutuhan jabatan fungsional analisis hukum dilingkungan provinsi Sulawesi Tengah.
"Dari diskusi awal badan pembinaan hukum nasional memutuskan pengurangan dari analisis pertama 36 tetap 36, analisis hukum muda 27 menjadi 22, analisis hukum Madya 17 menjadi 12." Terang Alis.
Peda kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Adiman mengatakan, Sulawesi Tengah sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),kedepannya sangat membutuhkan analisa hukum sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sangat berterimakasih atas persetujuan usulan formasi Rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Analisis Hukum Sulteng ini disetujui oleh badan pembinaan hukum Nasional"tambah Adiman.
Berdasarkan hasil diskusi, BPHN memutuskan untuk menyetujui usulan dari Pemprov. Sulteng dengan menetapkan analisis hukum pertama 36, analis hukum 27 dan analisis hukum Madya 17.
Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng, Dinas Kominfosantik.
Narahubung : Fitriani Kamal (082237740432) dan Riya (082216430199)