Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

BRIDA Prov. Sulteng dan Untad Lakukan Seminar Awal Riset Strategi Peningkatan DBH Sektor Pertambangan

Rabu, 20 Maret 2024 | Maret 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-21T03:36:30Z


PorosSulteng
- Palu - Sulawesi Tengah - Menindak lanjuti kunjungan kerja Gubernur, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Universitas Tadulako (Untad) menggelar Seminar Awal Riset Strategi Peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Sektor Pertambangan. Bertempat, di Aula Nagaya BRIDA. Selasa (19/3/2024).

Seminar tersebut dimoderatori oleh Kepala Bidang Riset, Inovasi dan Teknologi Daerah, Hasim R dan Ketua Tim Riset Bunga Elim Somba selaku narasumber. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris BRIDA Prov. Sulteng, Agustin Tobondo beserta jajaran, perwakilan beberapa perangkat daerah terkait seperti Bapenda Prov. Sulteng, Dinas ESDM Prov. Sulteng, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulteng.

Dalam paparannya, Bunga Elim Somba  mengatakan bahwa DBH dialokasikan berdasarkan 2 (dua) prinsip yaitu, prinsip by origin dimana daerah penghasil penerimaan negara mendapatkan bagian (persentase) yang lebih besar dan daerah lainnya dalam satu provinsi mendapatkan bagian berdasarkan pemerataan dan penyaluran. 

Selanjutnya, prinsip by actual, dengan asumsi besaran DBH yang disalurkan kepada daerah, baik daerah penghasil maupun yang mendapat alokasi pemerataan didasarkan atas realisasi penyetoran Penerimaan Negara Pajak (PNP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran berjalan.

Menurutnya, hal tersebut dilatar belakangi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah PP No. 37 Tahun 2023 tentang Transfer Daerah (TKD).

"Salah satu yang ditransfer adalah DBH sektor pertambangan berupa pajak PPh dan PBB, serta DBH sumber daya alam yakni, mineral, minyak bumi dan gas",ungkap Elim Somba.

Selain itu, Elim Somba menuturkan, potensi DBH Sulawesi Tengah dilandasi oleh amanat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa DBH sebagai salah satu instrumen fiscal serta pembagian penerimaan Pajak dan PNBP sumber daya alam oleh pemerintah kepada daerah penghasil maupun daerah non penghasil.

Beberapa potensi izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu ; Kab. Buol dengann jumlah satu IUP komoditas emas, Kab. Toli-toli dengan jumlah satu IUP komoditas molypdenum, Kab. Donggala dengan jumlah dua IUP komoditas emas dan bijih besi, Kab. Parimo dengan jumlah satu IUP komoditas emas, Kab. Tojo Una-una dengan jumlah satu IUP komoditas nikel, Kab. Banggai dengan jumlah dua puluh dua IUP komoditas nikel, Kab. Morowali dengan jumlah enam puluh IUP komoditas nikel dan Kab. Morowali Utara dengan jumlah empat puluh IUP komoditas nikel.

"Tujuan kebijakan DBH yaitu untuk mengurangi kesenjangan vertikal antara pusat dan daerah dan untuk mengurangi kesenjangan horizontal antar daerah",terangnya.

Terkahir, Ketua Tim Riset tersebut menyampaikan bahwa sampel pada riset ini nantinya berupa sepuluh pelaku usaha, Kementerian, SKK Migas, serta perangkat daerah terkait.



Sumber : PPID BRIDA Prov. Sulteng.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini