Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Nasabah CV BEJO PROPERTY Tuntut Pengembalian Uang Tanah Kaplingan

Selasa, 12 Maret 2024 | Maret 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-13T04:17:28Z


PorosSulteng
- Palu - Pada tahun 2014, CV BEJO PROPERTY mengadakan program penyediaan tanah kaplingan untuk masyarakat yang ada di Kota Palu, Kab. Sigi dan Kabupaten Donggala berupa tanah kaplingan yang berada di jalan lingkar Palu, Mamboro.

Diperkirakan sudah ratusan orang yang telah mendaftar dan menyetorkan untuk mendapatkan atau memiliki tanah kaplingan tersebut. Bahkan tidak sedikit pula yang telah melunasinya. 

Ada beberapa tahapan dalam program tersebut untuk tahap pertama dengan harga Rp.10.500.000. (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan untuk tahap berikutnya dengan harga Rp 17.500.000, (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dengan luas kaplingan 10.m × 15 m. 

Salah seorang nasabah yang bernama Sucipto, warga Desa Karya Mukti menjelaskan. Pada awalnya kami  para nasabah  merasa sangat tertarik dengan program tersebut karena harga tanah tersebut dirasakan cukup murah dan dibayar secara dicicil. Semua pengurusan surat-surat pihak penyedia yang akan mengurusnya, tinggal terima sertifikat kepemilikan tanah saja sehingga kami bersama tiga orang keluarga kami pada saat itu langsung mendaftarkan untuk ikut program tersebut. Yang sangat meyakinkan sewaktu peresmian dihadiri Oleh lurah setempat dan juga ada pejabat Provinsi, tidak ketinggalan juga saat itu ada Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Alm, Bapak Sudarto.

Namun sampai saat ini telah hampir 9 tahun tidak kejelasannya tentang status tanah kaplingan yang di janjikan oleh pihak penyedia padahal segala sesuatunya telah diselesaikan. Menurut Sucipto"pihaknya tahun lalu telah mendatangi pihak CV. BEJO PROPERTI, disepakati CV.BEJO PROPERTI akan mengembalikan uang para nasabah sesuai dengan perjanjian awal yang dibuat oleh CV.BEJO PROPERTY setelah menjual aset CV. BEJO PROPERTI. namun hingga saat ini tidak ada kejelasannya. Begitu juga kepada pihak-pihak pemerintahan dan aparat yang dulu mendukung dengan program tersebut agar ikut bertanggung jawab dalam hal ini, kami tidak tahu menahu tentang kondisi dengan perusahaan CV. BEJO PROPERTI, yang kami harapkan sekarang ini, kembalikan dana/uang kami yang telah kami setorkan ke pihak CV. BEJO PROPERTI. tegas Sucipto yang mewakili para nasabah yang ada di Desa Karya Mukti dan Budi Mukti.

Begitu juga dengan Edy, yang kesehariannya hanya sebagai petani di Desa Budi Mukti,mengharapkan agar CV. BEJO PROPERTY Komitmen dengan janjinya, kami ini rakyat miskin, uang Rp.10.500.000, itu sangat besar dan sangat berarti sekali.

Koordinator korban nasabah CV. BEJO PROPERTY, Acil menegaskan, kalau pihak penyedia yaitu Bejo Property tidak segera menyelesaikan kewajibannya maka akan mengambil langkah hukum, selama ini para nasabah dari Bejo Property sudah berusaha bersabar, sudah 9 tahun waktu penantian saudara-saudara kami menunggu kepastiannya itikat baik dari Bejo Property. Kami juga sudah mengumpulkan semua data-data korban dari Bejo Property yang ada di Kecamatan Dampelas ,Kab. Donggala.

Sewaktu Media TransSulteng akan konpermasi ke Pihak CV. BEJO PROPERTI alamat yang tertera dalam Cop Surat perjanjian kesepakatan dengan Nasabah yaitu di jalan Juanda sudah tidak ada lagi begitu juga dengan Nomor Hand pon sudah tidak aktif lagi.

Diduga dana / Uang pembelian tanah kaplingan yang sudah di terima oleh CV. BEJO PROPERTY bisa mencapai miliaran rupiah dari total jumlah keseluruhan dari setoran ratusan Nasabahnya.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini