PorosSulteng - Palu - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Hal itu, diungkapkan Gubernur Rusdy Mastura melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulteng Fahrudin D Yambas dalam sesi wawancara oleh Humas Pemprov. Sulteng via WhatsApp, Senin, (18/3/2024)
Fahrudin menjelaskan, Zakat Fitrah merupakan jenis zakat yang dibayarkan pada momentum bulan Ramadhan. Bentuknya bisa berupa uang atau beras.
"Besaran zakat tersebut sesuai dengan harga dan jenis beras serta kewajiban bagi setiap orang yang mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras", jelasnya.
Selain itu, lanjut Fahrudin, besaran konversi nilai zakat fitrah di Provinsi Sulawesi Tengah pada Ramadhan 1445 Hijriah sebesar 40 ribu per jiwa. Pengumpulan zakat fitrah dimulai dari 12 Maret (1 Ramadhan 1445 H) hingga 9 April 2024 (29 Ramadhan 1445 H).
"Atas nama pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah saya mengajak seluruh masyarakat Sulteng, untuk segera menunaikan kewajibannya membayar zakat fitrah", ucap Asisten I.
Terakhir, Ia juga menghimbau masyarakat untuk menyerahkan zakat, infaq dan shadaqahnya kepada Badan Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada lembaga Pemerintah atau Swasta serta mesjid di wilayah lingkungan masing-masing.
"Mudah-mudahan zakat fitrah yang kita tunaikan mendapatkan keberkahan, mendapatkan amal kebaikan dibulan yang penuh berkah ini", ujarnya
Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng, Dinas Kominfosantik.
Narahubung : Ahyain (082251271042)