PorosSulteng-Banggai- Arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Banggai yang tertuang dalam rancangan awal Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai tahun 2025-2045 memasuki tahap akhir.
Ranwal RPJPD tersebut dibahas dalam Musrenbang RPJPD Kabupaten Banggai 2025-2045, Senin (29/4/2024), di Estrella Hotel and Conference Center, Luwuk Selatan.
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Banggai Amirudin itu dihadiri para pimpinan perangkat daerah, pimpinan DPRD, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, perangkat adat, organisasi masyarakat, serta unsur Forkopimda.
Pemerintah daerah menetapkan visi RPJPD Banggai 2025-2045, yakni “Banggai Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan Menuju Banggai Emas Tahun 2045”.
Pada kesempatan itu, Bupati Banggai Amirudin memaparkan 8 misi arah pembangunan yang tertuang dalam RPJPD.
“Untuk mencapai visi tersebut, disusunlah 8 misi, yaitu, pertama, sumber daya manusia unggul dan berdaya saing melalui transformasi sosial,” kata Bupati Amirudin.
Kedua, ekonomi daerah tangguh dan inklusif melalui transformasi ekonomi. Ketiga, transformasi tata kelola untuk pemerintahan yang baik dan inovatif.
Selanjutnya, keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah. Kelima, ketahanan sosial, budaya, dan ekologis sebagai landasan transformasi.
Berikutnya, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. Ketujuh, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan kedelapan adalah kesinambungan pembangunan.
Bupati Amirudin mengingatkan bahwa RPJPD harus menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi misi pemerintahan selanjutnya.
“Tidak boleh pimpinan daerah membuat visi misi yang tidak sesuai dengan arah pembangunan nasional. Presiden bikin lain, bupati bikin lain, tidak boleh seperti itu. Jadi, kita mengacu pada arah pembangunan nasional dan provinsi,” kata Bupati Amirudin.
Ia juga mengajak peserta musrenbang berpartisipasi aktif memberikan masukan, analisis, serta kritik atas ranwal RPJPD.
“Bagi akademisi, peneliti, praktisi dari dunia usaha, sosial, hukum, dan pemerintahan, serta berbagai organisasi yang hadir, silakan memberikan kajian-kajian ilmiah yang akan semakin memperkaya dokumen ini,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua 1 DPRD Banggai Batia Sisilia Hadjar menyampaikan Pokok-pokok Pikiran DPRD.
Dalam sesi rapat pleno, pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Irwan dan Kepala Bappeda Banggai Moh. Ramli Tongko. Sesi diskusi untuk mendengarkan masukan dari para peserta, menutup rangkaian musrenbang RPJPD siang itu.
Tahapan Penyusunan RPJPD Dalam menyusun rancangan awal (ranwal) RPJPD, Bappeda Banggai telah melaksanakan sejumlah tahapan. Diawali dengan Kick-off meeting RPJPD yang dilaksanakan pada September 2023, Focus Group Discussion atau diskusi terbatas bersama para pemangku kepentingan, dan konsultasi publik.
Bappeda juga telah melakukan konsultasi dan fasilitasi ranwal RPJPD bersama Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah pada Januari lalu.
“Musrenbang yang dilaksanakan hari ini merupakan tahapan keenam, dan hasil dari musrenbang ini, kami akan menyusun rancangan akhir RPJPD Kabupaten Banggai,” ujar Sekretaris Bappeda Banggai Abdullah S. Djaafar.
RPJPD hasil musrenbang tersebut, kata Abdullah, akan direviu oleh inspektorat daerah sebelum dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan disepakati bersama DPRD. Selanjutnya, Raperda RPJPD akan dievaluasi oleh gubernur.
“Harapan kami, Perda RPJPD sudah bisa ditetapkan paling lambat bulan Agustus 2024 sebelum pergantian anggota DPRD Banggai,” kata Abdullah.
Sumber : Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai