Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Jadi Narasumber, Berikut Penyampaian Ketua KI Sulteng

Rabu, 15 Mei 2024 | Mei 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-16T06:50:14Z


 PorosSulteng-Poso- Sulawesi Tengah - Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Abbas H. A. Rahim menjadi pemateri pada Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Aula Pertemuan Siuri Cottages. Rabu, (15/5/2024). 


Rakor tersebut diikuti oleh 13 PPID Utama Kab/Kota dan 42 PPID Pelaksana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov. Sulteng. 


Kegiatan tersebut mengusung tema "Kolaborasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Sulawesi Tengah Yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju".


Pada kesempatan itu, Ketua KI membawakan materi terkait Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Mewujudkan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah. 


Mengawali materinya, Abbas mengucapkan terima kasih atas kepercayaan terhadap dirinya untuk membawakan materi pada kegiatan Rakor PPID. 


"Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan IKP Diskominfo Santik karna telah diberi kesempatan membawakan materi pada kegiatan yang sangat baik ini" Ucap Abbas. 


Abbas juga menjelaskan, Komisi Informasi sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dalam salah satu kewenangannya membuat petunjuk teknis. Maka disusunlah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerapan Layananan Informasi Publik Pemerintahan Daerah. 


Menurutnya, partisipasi publik memiliki prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan di setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.


Adapun Landasan Filosofis Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi bertujuan untuk ; Pertama, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan tata pemerintahan yang baik (good governance). 


Kedua, mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis berdasarkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. 


Ketiga, memotivasi badan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 


Keempat, mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi yang semakin pesat sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat untuk memeroleh informasi dengan mudah dan cepat.


Lebih lanjut, Abbas juga menuturkan, komponen penting dalam membangun pemerintahan yang baik (good goverment) adalah akuntabilitas publik dan partisipasi publik. 


"Akuntabilitas publik adalah prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaksana/ penyelenggara kepada publik" Terang Abbas. 



Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng, Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng.

Narahubung : Fakhrusy Syakir (082291898648)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini