PorosSulteng-Poso- Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku instansi pembina teknis bidang Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang kemitraan komunikasi publik dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).
Hal tersebut diungkapkan, Ketua Tim Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI Helmi Hafid selaku Narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) se- Sulawesi Tengah Tahun 2024. Bertempat, di Torau Resort Tentena Kabupaten Poso. Rabu, (15/5/2024)
Dalam paparannya, Helmi menjelaskan, Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) merupakan kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan berkedudukan di desa, kelurahan, kampung dan lainya.
Helmi juga menerangkan, agar KIM lebih mudah diakses, nama KIM yang semula merupakan akronim dari Kelompok Informasi Masyarakat menjadi komunitas.
Selain itu kata Helmi, dengan mengganti nama kelompok menjadi komunitas, menunjukan bahwa peran KIM lebih luas karena bisa melibatkan berbagai unsur masyarakat.
"Karena, KIM memiliki aktivitas dibidang pengelolaan dan diseminasi informasi", Ucap Helmi
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dengan adanya KIM tersebut, juga sejalan dengan tujuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus mengembangkan program Smart Village dalam rangka melakukan transformasi digital melalui tata kelola kemitraan.
"Saat ini kami sedang membangun platform website KIM yang kemudian platform ini kami berikan secara gratis kepada pegiat KIM",
Untuk itu, ia berharap Dinas Kominfo Provinsi melaksanakan koordinasi antar Dinas ditingkat Kabupaten dan Kota dalam rangka pelaksanaan kemitraan komunikasi dengan KIM sesuai kewenangannya.
Kemudian, Dinas Kominfo Kabupaten/Kota melaksanakan pendaftaran KIM dan kemitraan komunikasi dengan KIM berdasarkan hasil pemetaan.
Turut hadir : Kadis Kominfo Santik Provinsi Sulteng Sudaryano R. Lamangkona, Sekretaris Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng Aswin Saudo, Kadis Kominfo Santik se-Sulawesi Tengah, Vendor dan pejabat terkait lainya.
Sumber : PPID Pelaksana Dinas Kominfo Santik dan dipublis oleh PPID Utama selaku Humas Pemprov. Sulteng/Dinas Kominfo Santik.
Narahubung : Ahyain (082251271042)