Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Kapolsek Pamona Timur Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Mobil dan Barang Berharga di Desa Pancasila

Minggu, 12 Mei 2024 | Mei 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-13T13:21:10Z


 PorosSulteng-Poso- Polsek Pamona Timur di bawah pimpinan Kapolsek Laode dan Kasi Humas AKP Basirun menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penangkapan tiga tersangka kasus pencurian mobil truk dan barang berharga di Desa Pancasila, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso. 

Konferensi pers tersebut diadakan setelah berhasilnya upaya penyelidikan dan pengembangan kasus oleh Kapolsek Pamona Timur IPTU La Ode Muhamad Aludin bersama anggota Reskrim Polsek Pamona Timur.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah NC alias C, AR alias AC, dan S alias L. Mereka diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian di beberapa lokasi, termasuk di Desa Kolaka, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, dan Desa Peonea, Kabupaten Morowali Utara.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan mendatangi rumah-rumah yang tidak dihuni dan bengkel-bengkel yang sudah tutup. Mereka kemudian mengambil barang-barang berharga yang bisa dijual atau ditimbang ke pengepul besi tua.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Inova warna biru dengan nomor pelat polisi DN 1765 NO. Di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa satu timbangan duduk merek Garuda, satu mesin genset/generator warna biru, dan satu felek mobil truk warna coklat terbuat dari besi. Selain itu, disita juga dua kunci mobil dan dua buah felek mobil truk warna coklat terbuat dari besi.


Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pencurian. Mereka berpotensi mendapat hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Pamona Timur, La Ode Muhamad Aludin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota Reskrim Polsek Pamona Timur yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(SD)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini