Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Marawola Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Sunju, Sigi

Minggu, 12 Mei 2024 | Mei 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-13T13:20:52Z


 PorosSulteng-Sigi- Polsek Marawola Polres Sigi melalui personel gabungan Unitreskrim, Intelkam, dan Bhabinkamtibmas Sunju berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Sunju Kecamatan Marawola, Sigi, pada Sabtu (11/05/2024) malam.

Menurut Kapolres Sigi melalui PLH. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat,S.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penganiayaan terhadap korban Lk. MS oleh terduga pelaku Lk. MR (20 tahun), warga Desa Sunju, terjadi pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.

"Menurut keterangan Korban, kejadian tersebut bermula saat korban MS bertemu dengan MR di areal tambang pasir bantaran sungai di Desa Sunju, saat itu MR sedang memegang sebilah pisau badik." Ujar Iptu Nuim.

"MR merasa tersinggung, ketika korban menegurnya dengan berkata JENGGO BAGUS PISAUMU, dan tiba-tiba menikam korban pada bagian dada menggunakan pisau badik sebanyak satu kali kemudian MR langsung melarikan diri meninggalkan TKP." Ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Marawola membawa korban ke Puskesmas Marawola untuk mendapatkan perawatan.

Selanjutnya, berdasarkan laporan korban nomor: LP/36/V/2024/ Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola tanggal 11 Mei 2024, personel Polsek Marawola yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hamsah bergerak mencari MR dan berhasil menemukannya di tempat persembunyiannya masih di sekitar bantaran sungai Desa Sunju pada keesokan harinya, Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 07.00 Wita.

"Saat ini MR telah diamankan di Mapolsek Marawola beserta barang bukti berupa sebilah pisau badik, untuk proses hukum lebih lanjut." 

"Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951." Tutup Iptu Nuim.

Sumber : Humas Polres Sigi

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini