Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Lolos Tes Tertulis, 84 Calon Anggota PPS se-Kecamatan Galang Ikuti Tes Wawancara Pilkada Toli-Toli 2024

Rabu, 22 Mei 2024 | Mei 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-23T11:05:00Z


PorosSulteng
-TOLITOLI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Galang menggelar tes wawancara bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Sebanyak 84 calon anggota PPS dari 14 desa se-Kecamatan Galang, mengikuti tes wawancara yang digelar KPU Toli-Toli melalui PPK Galang selama dua hari, mulai tanggal 22 hingga 23 Mei 2024, bertempat di Sekretariat PPK, kompleks kantor Camat Galang.

Ketua PPK Galang Aswar Azis mengatakan, dari 89 calon anggota PPS kecamatan Galang yang dinyatakan lolos tes tertulis oleh KPU Toli-Toli, 84 diantaranya mengikuti tes wawancara, 5 tidak hadir.

“Kami PPK diberikan wewenang oleh KPU melakukan wawancara. Alhamdulillah proses seleksi tes wawancara selama dua hari berjalan lancar, walaupun ada 5 orang yang tidak hadir dan sampai hari ini tidak ada pemberitahuan mengenai alasan dari yang bersangkutan,” kata Aswar saat di konfirmasi via telepon.

Lanjut Aswar menyampaikan, hasil tes wawancara 84 calon anggota PPS yang telah mengikuti seleksi, akan diserahkan ke KPU Toli-Toli untuk dilakukan rapat pleno penetapan calon anggota PPS terpilih. Menurut Aswar, 42 diantaranya, akan ditetapkan sebagai anggota PPS kecamatan Galang pada Pilkada 2024.


“Kami hanya membantu proses seleksi, yang menentukan lulus tidaknya KPU, tidak ada rekomendasi tertulis,” terang Ketua PPK Galang.

Terpisah, Komisioner KPU Toli-Toli Divisi Parmas Warman Maulana mengatakan, proses perekrutan calon anggota PPS di 10 Kecamatan se-Kabupaten Toli-Toli, dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal tes wawancara mulai tanggal 21, 22, hingga 23 Mei 2024.

“Berdasarkan arahan dari KPU RI melalui KPU Provinsi, kami dari KPU Kabupaten diperintahkan untuk memberikan wewenang kepada masing masing PPK untuk melakukan tes wawancara,” ucap Warman saat ditemui dikantornya, Selasa, (21/5/24).

Tak hanya itu, Warman menjelaskan bahwa, walaupun proses tes wawancara dilakukan oleh PPK, namun PPK tidak diberi wewenang untuk menentukan kelulusan calon PPS, 

“PPK hanya sebatas membantu KPU dalam seleksi saja, semua akan dikembalikan ke KPU selaku pengambil keputusan dalam rapat pleno,” tutup Warman. (Adr).

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini