Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Polres Poso Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 28 Mei 2024 | Mei 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-28T12:16:33Z


PorosSulteng
-Poso- Polres Poso melalui Satuan Resnarkoba telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam periode Maret hingga Mei 2024. Press release mengenai keberhasilan ini dipimpin oleh Wakapolres Poso, Kompol Basrun Sych Butuh, SH, didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, dan Kasi Humas, AKP Basirun Laele, S.Sos, di ruang lobi Polres Poso pada Selasa (28/5/2024).


Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan bahwa Satuan Resnarkoba Polres Poso berhasil menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Para tersangka yang berhasil diamankan adalah:


MYL @ Y

MRB @ D

ARB @ N

AS @ R

AFS @ A

ZA @ E

AH @ A

AA @ A

TSB @ T

JH @ J

A @ AP

AMM @ M

AR @ A


Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain sabu dengan berat bruto kurang lebih 28,92 gram yang terdiri dari lima laporan polisi. Selain itu, turut disita pula beberapa barang lainnya, yaitu:


Unit handphone merk Redmi 8A Pro warna putih dengan IMEI 1: 862089041961046 dan IMEI 2: 862089041961053.


Samsung Galaxy A05s IMEI 1: 350169772299011 dan IMEI 2: 358917692299012 warna hitam dengan nomor SIM 1: 082396627501 dan SIM 2: 082195940443.

Satu set alat hisap sabu (bong).

Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Redmi Note 9 warna biru dengan IMEI 1: 863883053410309 dan IMEI 2: 86383053410317 serta nomor SIM 081242227540.


Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:


MYL @ Y, MRB @ D, ARB @ N, AS @ R, AFS @ A: Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1).

ZA @ E, AH @ A: Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2).

AA @ A, TSB @ T, JH @ J, A @ AP, AMM @ M: Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1).

AR @ A: Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1).


Polres Poso menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Poso yang telah bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Poso. Wakapolres Poso, Kompol Basrun Sych Butuh, SH, menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik dan terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Poso.***

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini