PorosSuteng-ToliToli- Pada hari Senin 30 April 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, tim Satres Narkoba Polres Toli-Toli yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Herman Yoseph. MP. SH. MH, berangkat ke wilayah Kecamatan Ogodeide sekitar pukul 22.30 Wita.
Tim berhasil menangkap Masira dijalan Trans Toli-Toli, Desa Buga, Kecamatan Ogodeide. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1022 gram (kurang lebih 1kg) berada dalam penguasaan Marisa, saat diinterogasi Masira mengakui bahwa narkotika tersebut dijemput dari Tarakan Provinsi Kalimantan dan akan dibawa ke Palu atas perintah warga Palu beinsial A. Selanjutnya, Masira (Pelaku) digelandang ke Mapolres Toli-Toli, guna proses hukum selanjutnya.
Hal tersebut terungkap saat jumpa pers dengan Kapolres Toli-Toli, AKBP Bambang Herkamto.SH yang dihadiri sejumlah wartawan media cetak/online bertempat di Aula Prama Satwika. Polres Toli-Toli yang diwakili oleh Kasi Humas Iptu Budi Atmojo mengatakan, pelaku yang berumur 36 tahun ini, sudah 4 kali mengedarkan sabu, 3 kali lolos dan yang ke 4 digagalkan oleh Satreskoba Polres Toli-Toli. Pasal yang disangkakan adalah pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan keberhasilan Satreskoba Polres Toli-Toli menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu tersebut, maka Satreskoba Polres Toli-Toli menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba sekitar 10 ribu orang dan narkoba tersebut bernilai sekitar 1,5 Milyar Rupiah. (miftahul jannah)