PorosSulteng-TOUNA- Penerimaan siswa -siswi murid baru ajaran tahun 2024-2025, mulai dari TK. SD, SLTP dan.SLTA telah mulai dibuka. Dengan berbagai persyaratan yang harus dilengkapi untuk pendaftaran.
Begitupun Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Ratolindo, Kelurahan Uentanga bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una. Membuka pendaftaran bagi calon Siswa dan Siswi.
Beberapa orang tua/wali dari calon Siwa dan Siswi murid sekolah tersebut, ada yang merasa keberatan dan terbebani dengan biaya yang harus di keluarkan untuk pembelian seragam sekolah, dengan rincian sebagai berikut.:
- Seragam rompi. Rp.320.000.
- Jilbab kotak-kotak. Rp.110.000.
- Seragam olahraga. Rp.175.000.
- Pramuka. Rp.320.000.
-Atribut 1. Set. Rp.150.000.
Total semuanya Rp.1.075.000.
"Kami sangat kecewa dan terbebani dengan Nominal sebesar itu bagi kami orang tua/wali Siwa-Siswi murid sekolah tersebut sangat terbebani sekali, apa lagi kakaknya yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya." Ungkap orang tua salah seorang orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut keterangan Kepala Sekolah SDN 1 Ratolindo, Mufida.M.latinapa, Spd.I. Mp.d. sewaktu di hubungi lewat telpon, menuturkan bahwa kebijakan tersebut sudah ada dari lama bahkan sebelum ia menjabat.
"Memang benar kebijakan tersebut ada, tapi bukan sekarang saja, sejak Kepala sekolah sebelumnya sudah ada. Selama tiga tahun saya menjabat sebagai Kepala Sekolah selama itu juga tidak ada orang tua murid yang merasa keberatan." Ungkapnya.
Adapun untuk seragam putih merah, orang tua murid sendiri yang membeli di luar sekolah. Untuk seragam rompi, Jilbab, serta atribut sekolah, koperasi sekolah yang menyediakan karena tidak ada di jual bebas, koperasi sekolah kerja sama dengan penjahit yang terbaik di daerah dan kain yang digunakan berkualitas baik.
Mengenai seragam Pramuka, kenapa Koperasi yang adakan, sebab ada beberapa bagian yang pada seragam Pramuka tersebut tidak ada di jual di pasaran, semacam list, umumnya yang di jual di pasaran polos.
"Itu juga kami buat berdasarkan Surat Keputusan Kwartir gerakan Pramuka Pusat, No.174 tahun 2012, tentang petunjuk penyelenggaraan pakaian seragam gerakan anggota Pramuka." Ucapnya.
Mengenai seragam olahraga ada nama sekolah di bagian kaosnya sehingga harus melibatkan pihak percetakan atau sablon, bahkan bukan cuma sekolah itu saja yang menyiapkan seragam olahraga, sekolah lain pun menyiapkan seragam olahraganya.
Rincian anggaran yang di atas tersebut baru hasil pembicaraan kami dengan dewan guru, belum ada kesepakatan dengan orang tua murid.
"Tahun-tahun sebelumnya, kami lakukan pembayarannya dengan mencicil sesuai kemampuan dari orang tua murid dengan batas waktu pelunasan tidak ditentukan." Tegas Mufidah.
Mufidah juga menambahkan, mengapa hal ini dilakukan, agar anak murid memakai seragam sesuai kualitas jahitan maupun bahannya.
Mufidah juga membantah terkait dirinya dituduh melakukan pungli, padahal semua itu di kelola sepenuhnya oleh pihak Koprasi sekolah.
Mufidah berharap kepada orang tua murid, agar segala sesuatunya yang berkaitan dengan kebijakan dari sekolah, agar ditanyakan langsung kepada dirinya. Bahkan juga terbuka siap menerima segala saran dan kritikan dari orang tua murid maupun masyarakat demi kemajuan pendidikan.(EKO/AGS)