PorosSulteng-Tolitoli-Pria di Tolitoli berinisial KN (38) kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Padahal dirinya baru keluar dari penjara lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Bukannya berubah usai bebas dari jeruji besi, ia malah kembali melakukan aksinya.
Pelaku yang beralamat di Desa Banagan itu kembali ditangkap pada Jumat (21/5/2024) karena telah beraksi melakukan Curanmor di Tolitoli.
Kapolres Tolitoli yang diwakili Kasi Humas Polres Tolitoli, IPTU A.Budi Atmojo mengatakan, pelaku ini belum dua minggu bebas sebagai narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan )Lapas) Tolitoli dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kini, pelaku kembali lagi melakukan pencurian kendaraan bermotor pada hari Jumat (7/5-2024) di Jalan Saiful Muluk Buntuna. Pelaku diduga berhasil mencuri sepeda motor merek Yamaha Mio milik korban bernama Tini.
Dikatakan, pelaku terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.miftahuljanah