PorosSulteng-Banggai Kepulauan- Polsek Liang merupakan salah satu Polsek Harkamtibmas yang ada di jajaran Polres Bangkep Polda Sulteng. Sebagai Polsek Harkamtibmas, maka seyogyanya setiap permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat dilakukan terlebih dahulu mediasi menggunakan metode Problem Solving.
Kapolres Bangkep AKBP JIMMY MARTHIN SIMANJUNTAK, S.I.K melalui Kapolsek Liang IPTU MUH. RUHIL NEWTON SUGIARTO, S.H menyampaikan pada media ini bahwa, salah satu personil Bhabinkamtibmas Polsek Liang yakni BRIGPOL MUH. SAIFUL, kemarin kembali melakukan penyelesaian perkara kasus pencemaran nama baik dan saling tuduh yang berbuntut terjadi saling serang verbal antara dua KK warga di Desa Tangkop, Kec. Liang, Kab. Banggai Kepulauan, Prov. Sulawesi Tengah.
"Setelah terjadi permasalahan tersebut, kemudian antara pihak yang bertikai dan berperkara yakni Pr. Y dengan Lk. AA, bersama-sama saling melaporkan satu sama lainya ke pihak Pemdes Tangkop, namun perkara tersebut tidak dapat diselesaikan, sehingga kedua keluarga yang bertikai langsung mengadukan permasalahan mereka ke Bhabinkamtibmas Polsek Liang. Bertempat di Mako Polsek Liang BRIGPOL MUH. SAIFUL bersama aparat Desa Tangkop melakukan problem solving untuk memediasi secara holistik guna menyelesaikan permasalah tersebut. Dan Alhamdulillah hasil dari Problem Solving tersebut antara pelapor dan terlapor bersepakat untuk berdamai," ucap Kapolsek dengan pangkat balok dua di pundaknya tersebut.
Kapolsek menambahkan bahwa, kegiatan Problem Solving dilaksanakan guna menyelesaikan perkara ataupun permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Dan ternyata dari hasil uraian, permasalahan bersumber dari adanya kesalah pahaman dan miss komunikasi atau istilah di Kab. Bangkep yakni karena masalah SUSUPO diantara keduanya dan kasus tersebut juga baru pertama kali terjadi pada mereka, selain itu ada permintaan dari keluarga lain dan anak-anak mereka serta aparat desa agar permasalahan tersebut di selesaikan dengan jalan damai.
"Dalam perkara ini setelah di mediasi, kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Keduanya sudah meminta maaf dan sanggup untuk tidak mengulangi kembali perbuatanya baik pencemaran nama baik, kekerasan verbal maupun perbuatan melanggar hukum lainya serta selanjutnya hasil perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang di tandatangani diatas meterai oleh kedua belah pihak yang sempat bersiteru serta saksi yang dihadirkan. Setelah itu kemudian mereka membacakan poin-poin yang menjadi kesepakatan damai dan di akhiri saling jabatan tangan dan keluarga lainya saling berpelukan serta menangis haru dan bahagia dikarenakan permasalahan mereka telah selesai berakhir dengan damai dan hubungan persaudaraan mereka kembali utuh dan erat seperti sebelumnya," tutup Kapolsek Liang.(RD)