PorosSulteng-Banggai- Dalam mendukung visi misi bupati Banggai melalui program Satu Juta Satu Pekarangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai gelar Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Program Satu Juta Satu Pekarangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan dan menumbuhkan ekonomi kerakyatan di pedesaan melalui pemanfaatan lahan pekarangan.
Pemanfaatan lahan pekarangan ini diimplementasikan dalam bentuk pemberian bantuan ayam petelur dan ayam pedaging sebagai bentuk upaya pemberdayaan bagi masyarakat peternak.
Dalam sosialisasi, disampaikan Bupati Banggai dan Wakil Bupati Banggai melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan mendistribusikan bantuan program Satu Juta Satu Pekarsangan sektor peternakan dalam komoditas ayam pedaging yang terdiri dari DOC ayam pedaging, pakan ayam, perlengkapan dan peralatan kandang, obat-obatan dan vaksin.
Adapun tahapan tahapan yang dilakukan meliputi identifikasi dan verifikasi kelompok penerima bantuan, sosialisasi, bimbingan teknis dan yang terakhir pendistribusian bantuan ternak.
Pemberian bantuan ayam petelur dan ayam pedaging berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang program Satu Juta Satu Pekarangan serta sesuai syarat harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hal ini bertujuan agar penerima bantuan ternak ayam tepat sasaran sesuai kriteria yang ditentukan.
Sosialisasi Program Bantuan Satu Juta Satu Pekarangan sektor peternakan melalui Komoditas Ayam Pedaging dilaksanakan di 11 Kecamatan dengan sasaran 40 Kelompok atau 800 Kepala Keluarga yang tersebar di kecamatan Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk, Luwuk Selatan, Nambo, Kintom, Batui, Moilong, Toili, Toili Jaya dan Toili Barat.
Tahapan program Satu Juta Satu Pekarangan ini meliputi perencanaan anggaran, perencanaan calon kelompok, perencanaan lokasi, identifikasi, verifikasi dan validasi kelompok penerima bantuan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendistribusian bantuan ternak dilaksanakan sesuai SOP.
Tidak hanya sampai disitu, pelaksanaan sosialisasi ini juga mendapat pendampingan hukum dari tim Kejaksaan Negeri Banggai guna memastikan tepat perencanaan, tepat anggaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat waktu, tepat administrasi, tepat sasaran penerima, berdaya guna dan berhasil guna.
Pelaksanaan sosialisasi dan bimtek ini telah selesai dilaksanakan dari tanggal 3 sampai dengan 9 Juni 2024 kepada 40 Kelompok Penerima bantuan Satu Juta Satu Pekarangan dan dilaksanakan di 27 Titik Lokasi sosialisasi dan bimbingan teknis.
Dari program ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perbaikan ekonomi keluarga, mewujudkan ketahanan pangan keluarga serta upaya perbaikan gizi keluarga.
Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.