PorosSulteng-PARIGI MOUTONG- Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong dan BKPSDM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajeman Aparatur Sipil Negara bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati, Senin (03/6/2024).
Dalam sambutannya Pj. Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo mengatakan, Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki Jabatan Pemerintah, Aparatur Sipil Negara memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik oleh karena itu diperlukan Manajeman yang efektif dan profesional.
"Sosialisasi ini menjadi sangat penting guna memastikan bahwa setiap pegawai memahami perubahan - perubahan signifikan yang terjadi dan dapat beradaptasi secara efektif, sehingga harapan saya melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sangat besar dalam penataan peningkatan kompetensi ASN dalam lingkup Sistem Manajeman Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong," ucapnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Pj. Bupati Richard Arnaldo berpesan kepada para peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik - baiknya, pahami setiap materi yang disampaikan sehingga sasaran kita untuk meningkatkan sumberdaya manusia yang berkualitas melalui pelayanan publik dan tata kelola pemerintah yang efektif dapat terlaksana, mewujudkan Kabupaten Parigi Moutong yang produktif, maju, aman, tertib dengan sumberdaya manusia yang berdaya saing.
Sumber : DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PARIGI MOUTONG/Herlin