PorosSulteng-Palu- Memperingati hari Anti Narkotika Internasional, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah dan BNN Kota Palu mengikuti Deklarasi Antinarkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia secara serentak melalui virtual. Bertempat, di Palu Golden Hotel. Senin, (24/6/2024)
Deklarasi ini disiarkan secara live streaming melalui akun YouTube Humas News BNN RI dari Kota Dumai Provinsi Riau. Dan dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI Marthinus Hukom.
Kegiatan ini dihadiri ; Kepala BNN Provinsi dan Kota Palu beserta jajaran, TP-KK Kota Palu, Mahasiswa/Mahasiswi, Pelajar se- Kota Palu, Tokoh Masyarakat, Toko Agama, Tokoh Pemuda serta masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala BNN RI Marthinus Hukom menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penegasan gerakan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
"Semangat dan kesadaran inilah yang harus selalu dirawat dan bangun dalam menghadapi penyelundupan narkoba",
Marthinus juga menjelaskan, momentum ini juga merupakan pernyataan sikap dan komitmen seluruh elemen masyarakat di wilayah pesisir dan perbatasan negara untuk bersama-sama menjaga dan melindungi bangsa Indonesia dari berbagai bentuk ancama Narkotika.
"Hari ini masyarakat internasional termasuk Indonesia melakukan deklarasi atas ancaman Narkotika", ucap Marthinus
Beberapa ancaman kata Martinus, Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat terbuka dan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Olehnya, dengan lokasi yang strategis ini turut menghadirkan berbagai tantangan yakni, penyeludupan narkoba dari luar negeri.
Penyeludupan yang terjadi kurang lebih 80 persen melalui jalur laut selebihnya melalui jalur darat serta jalur udara.
"Tantangan inilah yang harus kita antisipasi agar kiriman narkoba dari luar negeri tidak mudah masuk di Indonesia", pungkasnya
Terakhir, ia berharap komitmen dan spirit perjuangan yang kuat dari seluruh elemen bangsa khususnya masyarakat pesisir dan perbatasan negara dalam melawan jaringan narkoba dalam mewujudkan Indonesia bersinar dan indonesia emas tahun 2045.
Kegiatan ini juga di rangkaikan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, 24 hingga 25 Juni 2024.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika se-Indonesia dan penandatanganan pernyataan sikap melawan peredaran narkoba.
Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng