PorosSulteng-Palu- Gubernur Rusdy Mastura yang diwakili oleh asisten lll Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian M. Sadly lesnusa, membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian Implikasi Penegakan Disiplin Pegawai pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Sriti Convention Hall. Senin, (3/6/2024).
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan laporan oleh Kepala Bidang Penilaian kinerja Aparatur dan Penghargaan Fitri Kennedi Mastura menyampaikan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan pemerintah yang baik (Good Governance) Salah satu faktor dan aktor utama yang turut berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik (Clean and Good Govemance) adalah aparatur penyelenggara birokrasi.
"Untuk menciptakan efektifitas dan efesiensi sumber daya manusia, perlu mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional dan akuntabel, diperlukan pemahaman implikasi penegakan disiplin Pasca di tetapkannya Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara", tutur Fitri Mastura
Selanjutnya, Fitri juga menjelaskan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pembinaan, penegakan disiplin serta pemahaman terhadap proses pengaduan terduga pelanggaran disiplin hingga dokumentasi hukuman disiplin secara sistem dan para peserta mentaati berbagai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Melalui Sambutan tertulis Gubernur, Asisten III M. Sadly mengungkapkan, penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN.
"Pentingnya penegakan disiplin sebagai salah satu pilar utama dalam birokrasi yang efektif, efisien, dan responsif terhadap masyarakat", ucap Asisten III M. Sadly Lesnusa
Menurutnya, disiplin ASN merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. dengan penegakan disiplin yang baik, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang tertib, produktif, dan berintegritas tinggi.
"Undang-undang ini memberikan panduan yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban asn, serta sanksi yang tegas bagi pelanggar disiplin", tambah Sadly
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penegakan disiplin yang diatur dalam undang-undang ini diantaranya, kedisiplinan sebagai pilar utama, penerapan sanksi yang tegas dan pengembangan kompetensi.
Untuk itu, melalui Asisten III Gubernur berharap agar para kepala OPD, dapat memberikan contoh yang baik dalam penerapan disiplin di unit kerja masing-masing. Selain itu, memiliki kepemimpinan yang tegas, bijaksana dan memastikan seluruh ASN mematuhi peraturan dan ketentuan berlaku.
Turut hadir Forkopimda Sulteng, Staf Ahli Gubernur, Asisten, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Sulawesi Tengah, Kepala BKD Provinsi Sulteng, Narasumber dan panitia pelaksana.
Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng, Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulawesi Tengah.
Narahubung : Fitriani Kamal (082237740432), Riya (082216430199)