PorosSulteng-Parigi Moutong- Polres parigi Moutong Dalam hal ini unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong, telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang di laporkan di Polres Parigi Moutong.
Langka hukum sampai saat ini yang dilakukan oleh Unit PPA Reskrim Polres Parigi Moutong sebagai berikut, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik saksi pelapor maupun terduga terlapor, serta permohonan Visum Et Repertum Anak Korban ke Rumah sakit atas dugaan peristiwa persetubuan anak di bawah umur .
Berdasarkan keterangan penyidik/Penyidik pembantu yang menangani kasus dugaan Persetubuhan anak di bawah umur, bahwa kasus tersebut di laporkan pada bulan Oktober 2023 dan sudah di tindak lanjuti untuk pemeriksaan saksi baik terlapor dan pelapor. Adapun saksi pelapor adalah Saudari ML, Korban Pr, KN dan terduga pelaku Lk, Ap. Dari hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi, Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 14 juni 2024.
Sebagai pemberitahuan kepada pelapor atas perkembangan kasus yang di laporkan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah menyampaikan perkembangan kasus dugaan Persetubuhan anak di bawah umur tersebut melalui surat SP2HP Pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan kepada korban ataupun keluarga korban.
Dari keterangan penyidik, adapun Pasal yang di prasangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur adalah pasal 70 D jo.pasal 81 ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Republik,t entang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Indonesia tentang Perubahan kedua atas undang-Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.(RSR)