PorosSulteng-Toli Toli- Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli belum lama ini berhasil mengungkap kasus pencurian dan narkotika, di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Tolitoli.
Pada (20/5/2024) Satreskrim Polres Tolitoli berhasil mengamankan tersangka Sukmawati alias Sukma (40), terkait kasus pencurian di salah satu toko campuran milik perempuan Sudarni di Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan. Di bulan yang berbeda, tepatnya (6/6/2024) Satresnarkoba Polres Tolitoli menangkap Dahyar (41) pengedar sabu dirumahnya.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Hermanto SH melalui Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmodjo mengatakan, penangkapan pelaku Sukmawati alias Sukma kasus pencurian yang melibatkan anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Berdasarkan laporan pemilik toko Sudarni selaku korban, rencana semula Sukma akan belanja, namun tidak sengaja Sukma melihat tas warna ungu yang terletak di bawah laci meja kasir, sehingga timbul niat buruknya untuk mengambil tas tersebut.
"Timbul keraguan untuk mengambil tas tersebut, akhirnya Sukma kembali kerumah guna memanggil anaknya berusia 11 tahun untuk mengambil tas itu," ucap Iptu Budi saat menggelar konferensi pers, Jumat 12 Juli 2024 di warkop Markisa Tolitoli.
Sambung Kasi Humas menjelaskan, mendengar suruhan sang ibu untuk mengambil tas milik orang lain, anak Sukma menolak dengan alasan takut, namun karena di desak trus oleh Ibu nya, terpaksa bunga mengambil tas yang kebelakangan di ketahui tas tersebut berisi uang sebanyak 18 juta rupiah.
"hal inilah yang menyebabkan Sukmawati di aman kan/di tahanan di polres Tolitoli, dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP Pidana JO pasal 56 ayat(1) KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Kasi Humas.
Sementara itu, Satres Narkoba yang di pimpin oleh KBO Narkoba Ibda Sutiman, mengamankan Dahyar pengedar narkotika jenis sabu. Saat dilakukan introgasi, Polisi menemukan barang bukti sabu di kantong celananya, dan pelaku juga menyembunyikan sabu dibagian belakang rumahnya dengan cara di tanam.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang narkoba, dengan barang bukti 6 paket kecil sabu berat sekitar 5,73 gram," tutup Iptu Budi dalam rilis tertulisnya.
Di ahir jumpa pers Iptu Budi mengatakan kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di polres Tolitoli untuk pengusutan selanjutnya. (Miftahul Jannah)