Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

YGSI dan KCB Sosialisasikan UU TPKS di Kelurahan Kabonena

Minggu, 14 Juli 2024 | Juli 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-14T12:44:16Z


PorosSulteng
-Palu- Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) dan Komunitas Celebes Bergerak (KCB) bersama Pemerintah Kelurahan Kabonena, melakukan sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada warga di Kelurahan Kabonena, Sabtu 13/07/2024.


Kegiatan yang didukung YGSI melalui program generation gender ini, dihadiri 40 peserta masing-masing dari RT/RW Kabonena, Srikandi Gen-G Kabonena, dan pemerintah kelurahan. 


Direktur Pelaksana KCB, Wahyu Perdana Putra mengatakan bahwa, kegiatan ini adalah bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat kabonena untuk lebih memahami UU TPKS. 


"Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami isi dari UU TPKS, agar masyarakat ikut andil dalam meminimalisir terjadinya Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS)," Kata Putra sapaan akrabnya. 


Kegiatan dilakukan dengan menggunakan metode pre test dan post test, untuk mengukur kapasitas peserta sebelum dan setelah mengikuti kegiatan. 


"Kami melakukan pre test sebelum kegiatan dimulai, kemudian melakukan pos test setelah kegiatan selesai. Hal ini kami maksudkan agar dapat melihat peningkatan pengetahuan peserta," Tambah Putra. 


Eko Setiawan selaku lurah Kabonena mengungkapkan apresiasinya pada kegiatan ini sebagai bentuk upaya bersama dalam mengurangi terjadinya KBGS. 


"Kami sangat mendukung kegiatan ini, sebagai bentuk meningkatkan kesadaran kita bersama akan pentingnya mencegah terjadinya KBGS, khususnya dikelurahan Kabonena," ungkapnya. 


Putra juga mengharapkan bahwa upaya ini merupakan salah satu langkah untuk merangsang masyarakat terlibat aktif menuju masyarakat yang lebih aman dan adil dari KBGS. 


"Sosialisasi UU TPKS ini diharapkan menjadi langkah proaktif yang membantu menciptakan masyarakat kota Palu lebih adil dan aman dari KBGS khususnya dikelurahan Kabonena. Tentu dengan partisipasi aktif dari masyarakat," harap Putra. 


Pada kegiatan ini, pemaparan materi dibawakan oleh Unit Pelaksana Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) peserta menunjukan peningkatan kapasitas melalui pos test. 


Kegiatan dilaksanakan dari pukul 13.00-16.30 WITA dan ditutup dengan sesi foto bersama.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini