PorosSulteng-Palu-Hanya hitungan menit, sepeda motor yang diparkir diteras rumah hilang. Hal itu dialami seorang emak-emak di Jalan Kancil, Palu Selatan, Kamis (15/8/2024) lalu.
Setelah melakukan olah TKP serta mengumpulkan berbagai petunjuk, akhirnya Kepolisian berhasil membekuk pelaku saat berada di Kos Jalan Tanjung Santigi Palu, Senin (26/8/2024)
Tersangka tidak dapat berkutik saat Tim jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap dan membawanya ke Polda Sulteng.
“Benar Ditreskrimum Polda Sulteng ada menangkap pelaku Pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kancil Kec. Palu Selatan,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari saat menjawab konfirmasi media di Palu, Jumat (30/8/2024)
Kasubbid Penmas juga menyebut, peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada tanggal 15 Agustus 2024 dan pelaku berhasil ditangkap tanggal 26 Agustus 2024.
“Tersangka inisial GEP (23), Alamat sesuai KTP di Desa Nambaru Kec. Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.
Menurut korban, ia baru saja belanja diwarung, sepeda motor diparkir di teras rumah, saat kembali keluar rumah, sepeda motor sudah tidak ada atau hilang. Hanya kurang lebih tujuh menit, jelas Kasubbid Penmas.
“Diduga tersangka GEP tidak sendiri dalam melakukan aksinya, identitas rekannya sudah kita ketahui” kata AKBP Sugeng Lestari.
Sugeng juga menerangkan, modus tersangka melakukan pencurian motor yaitu merusak kunci kontak dengan kunci T. Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng.
“tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4e subside Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih,” pumgkasnya.