Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Kadis Kominfosantik Provinsi Sulteng Ikuti Rakor Sinergitas Program Bidang Kominfo Sub Urusan IKP

Sabtu, 10 Agustus 2024 | Agustus 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-11T23:14:03Z


PorosSulteng-Makassar- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Program Bidang Komunikasi dan Informatika Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP). Bertempat, di Hotel Melia Makassar. Jumat, (9/8/2024)

Rakor ini diinisiasi oleh Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, pertemuan ini di siarkan secara langsung melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo. 

Hasyim Gautama selaku Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik membacakan Sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika RI menyampaikan bahwa pelaksanaan rakor ini merupakan tindank lanjut dari Rakortekbang, dimana dalam forum ini mensinergikan program kerja sub urusan IKP tahun 2025.

"Diera digital saat ini informasi dan komunikasi publik memiliki peran Vital", ucap Hasyim 

Hasyim juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2023 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memberikan landasan hukum dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan yang konkuren, undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan urusan Kominfo menjadi sangat penting untuk mencapai pelayanan terbaik kepada masyarakat", tambahnya 

Dikatakannya juga, hal ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan kewenangan urusan pemerintah pusat dan daerah dalam urusan Kominfo. 

"Dengan adanya Permen ini kita dapat memiliki acuan yang jelas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita, sehingga dapat mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah", pungkasnya 

Terakhir, ia berharap rakor ini menjadi wadah untuk mewujudkan sinergitas program kerja sub urusan IKP kedepan.

Turut hadir : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, Kepala Dinas Kominfosantik se-Indonesia dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Indonesia

Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng 

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini