Notification

×

Poros

Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Sport

iklan-admindesku

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Hot Isue

Tag Terpopuler

Perihal Cuti Kampanye Kepala Daerah, Begini Penjelasan Asisten Pemerintahan dan Kesra

Kamis, 08 Agustus 2024 | Agustus 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-08T08:11:32Z


PorosSulteng-Palu-Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Jika mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 maka kepala daerah berstatus petahana yang mengikuti pemilihan kepala daerah diwajibkan untuk mengajukan cuti kampanye jika maju di daerah yang sama.

Hal ini diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin D. Yambas di ruang kerjanya kepada Kabag Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut, Juwaidah M. Mataiya pada Rabu (07/08/2024).

“Incumbent (bupati/walikota) mengajukan permohonan cuti selama masa kampanye kepada gubernur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD Kabupaten/Kota", jawab Asisten Fahrudin ke Kabag Pemerintahan Kabupaten Banggai laut yang berkonsultasi terkait cuti kampanye bupati.

Cuti kampanye diatur dalam PKPU Kampanye, saat ini diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 PKPU Nomor 11 Tahun 2020, terkait perubahan Peraturan Kampanye masih menunggu kebijakan KPU RI.

Olehnya, Ia berharap semoga petunjuk teknis PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat segera rampung dan disosialisasikan secara komprehensif ke daerah mengingat pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Nanti secara teknis KPU akan mengeluarkan juknis (terbaru) untuk dijadikan pedoman”, kata mantan Karo Pemerintahan dan Kaban Kesbangpol Sulteng.

Ia juga membenarkan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri penjabat gubernur dan penjabat Bupati dan Walikota pada Pilkada 2024.

Ia mencermati bahwa edaran ini berlaku efektif bagi penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Mendagri.

Sementara bagi kepala daerah yang belum berakhir masa jabatannya, maka dipastikan bahwa edaran ini tidak berlaku.

Terakhir, Ia berpesan agar petahana tidak menggunakan fasilitas negara saat menjalani cuti kampanye nantinya.

Turut mendampingi, Kepala BPKAD Bahran, Kepala Biro Hukum Adiman, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Dahri Saleh.

Sumber : Biro Administrasi Pimpinan/PPID Pelaksana

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini